Dituduh Minta Rekening Aktivis Pati Diblokir, Anggota DPR Habib Rochman Buka Suara
matamata.com - Anggota DPR RI Muhammad Habibur Rochman menepis tegas tuduhan yang menyebut dirinya menginstruksikan penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Habib menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan perbankan maupun penegakan hukum.
"Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksi, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya," ujar Habib dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Habib untuk merespons narasi di media sosial yang mencatut namanya dalam dugaan pemblokiran rekening Supriyono. Dalam narasi tular tersebut, Habib dituduh sebagai anggota DPR asal Pati yang memerintahkan tindakan pembekuan tersebut.
Habib meluruskan bahwa dirinya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.
Selain itu, ia bertugas di Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan, sehingga tidak terkait langsung dengan sektor keuangan maupun penegakan hukum.
"Saya bukan anggota DPRD Pati ataupun anggota DPR RI dari Dapil Pati. Dari situ saja sudah jelas bahwa tuduhan itu merupakan fitnah dan hoaks yang tidak berdasar," tegasnya, sembari menambahkan bahwa rumor tak berdasar tersebut mencoreng nama baik pribadi, institusi DPR, dan partainya.
Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga mendadak tak bisa digunakan saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).
Rekening tersebut berisi dana Rp80,9 juta yang terdiri dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional unjuk rasa. Tindakan penundaan transaksi itu sempat menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil karena dinilai melanggar hukum dan membatasi kebebasan berpendapat.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan penyidik Ditreskrimsus terkait penggalangan dana AMPB adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," terang Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Tiba di NTT, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana Gempa di Nagekeo
Budi menambahkan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Penundaan berlaku paling lama lima hari kerja, dan nominal uang dipastikan tetap aman di rekening pemilik untuk dikembalikan setelah proses penyelidikan usai. (Antara)