DLHK Depok ingatkan seluruh SPPG patuhi standar pengolahan air limbah - ANTARA News Megapolitan
Depok (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Jawa Barat mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok agar mematuhi standar pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni di Depok, Senin, mengatakan acuan pengolahan air limbah domestik untuk operasional SPPG berpedoman pada Keputusan Menteri LHK Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.
“Pedoman tersebut memuat alur, standar pengolahan, hingga batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola usaha. Dalam penerapannya, pengelola dibebaskan memilih metode pengolahan air limbah, baik menggunakan sistem aerobik maupun anaerobik,” ujarnya.
Baca juga: Dinkes Depok sebut perlu percepatan SPPG untuk miliki SLHS
Baca juga: Pemkot Depok pastikan SPPG beroperasi sesuai standar keamanan dan kelayakan pangan
Baca juga: Pemkot Depok minta SPPG pastikan menu MBG miliki kualitas tinggi dan kandungan gizi cukup
Reni menekankan hal mendasar yang harus diperhatikan adalah efektivitas pengolahan agar memenuhi baku mutu. Selain itu, efisiensi sarana pengolahan juga perlu disesuaikan dengan kapasitas air limbah yang dihasilkan.
"Penerapan standar dan kapasitas sarana pengolahan yang tepat diperlukan agar seluruh air limbah hasil operasional SPPG dapat terolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan," ungkapnya.
Reni mengungkapkan, pengawasan secara langsung akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh sistem pengolahan air limbah berjalan maksimal sesuai ketentuan.
“Ke depannya kami nanti akan cek lebih detail lagi ke lokasi. Kalau memang tidak ada pengolahan, maka wajib disesuaikan agar seluruh limbah yang dihasilkan bisa terolah dengan baik,” ujarnya.
Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.