Dokter-Nakes Hina BPJS Sudah Kena Batunya, Layanan RS-nya Kapan Berbenah?
Jakarta -
Kasus dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang melontarkan komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial belakangan ramai disorot. Sejumlah tenaga kesehatan bahkan telah mendapat sanksi, termasuk dinonaktifkan hingga dipecat dari RS.
Salah satunya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Elda Putri Rahardini. Ia telah dinonaktifkan setelah melontarkan komentar nyinyir terhadap pasien BPJS tersebut.
"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," begini akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana mengatakan penonaktifan Elda dari kepesertaan PPDS FK-KMK UGM dilakukan selama 3 bulan. Selain itu, proses investigasi masih terus berlanjut.
"Keterangan dari Wakil Dekan FK-KMK, yang bersangkutan dinonaktifkan selama 3 bulan untuk menjalani proses dengan semestinya," ujar Andi saat dihubungi, Jumat (7/8/2026) malam, dikutip dari detikJogja.
Sebelumnya, RSUP dr Sardjito sudah lebih dulu menghentikan praktik stase Elda. Pihak RS Sardjito pun mengembalikan Elda ke FK-KMK UGM. Sebagai informasi, Stase adalah masa rotasi praktik klinik yang harus dijalani oleh mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan (dokter muda/koas) di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan mengatakan, mahasiswi PPDS yang bernama lengkap Elda Putri Rahardini itu sebelumnya tengah stase di RS dr Sardjito. Dengan adanya kasus ini, stase Elda di RS Sardjito pun dihentikan.
"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," jelas Banu saat dihubungi, Kamis (6/8).
Langkah ini, kata Banu, adalah hasil dari koordinasi tim RS Sardjito dan UGM bernama Tim pendidikan bermartabat ya. Penghentian Stase dari Elda adalah langkah pertama yang diambil setelah proses investigasi selesai.
"Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," papar Banu.
"Kami tidak mau ada Elda itu ada di klinis di Sardjito. Kita kembalikan ke UGM dan UGM itu memang bersambut positif. Kalau kayak begini kita hentikan dia pendidikan proses pendidikannya itu selama proses investigasi lebih lanjut kita hentikan dulu di pendidikan bermartabat ini gitu," tegasnya.
Selain Elda, dokter Tamara Dewi Jasmine, pemilik akun Threads @tamdjs juga ikut terkena imbasnya setelah melontarkan komentar nyinyir terhadap pasien BPJS. Ia diketahui diberhentikan dari Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang tempat selama ia praktik.
"Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta. Dan bisa berpendidikan biar akhlak tidak minus, dan tidak playing victim," ucap dr Tamara di Threads @tamdjs.
Humas RS Pusri Diah Dwi Anugrah mengatakan, penghentian kerja sama merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi yang telah dilakukan terhadap dokter bersangkutan.
"Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," kata Diah dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2026), dikutip dari detikSumbagsel
Menurut Diah, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas mematuhi standar etika profesi dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8605294/ramai-ramai-klarifikasi-usai-gaduh-komentar-nirempati-dokter-nakes-soal-pasien-bpjs
Di sisi lain, sanksi terhadap dokter dan nakes yang dinilai melanggar etika memang menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perilaku mereka. Namun, persoalan pelayanan kesehatan bagi pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, tak berhenti pada ada atau tidaknya empati dari tenaga kesehatan.
Sebab, di balik keluhan pasien, masih ada persoalan layanan rumah sakit yang tak kalah penting untuk dibenahi. Mulai dari lamanya waktu tunggu hingga pasien kesulitan mendapatkan ruang rawat.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Prof Tjandra Yoga Aditama menyoroti persoalan pasien yang harus menunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan ruang rawat. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi pelayanan kesehatan, mulai dari ketersediaan tempat tidur hingga sistem pelayanan dan rujukan antar-rumah sakit.
"Tentang pasien sampai 8 jam tidak dapat ruang rawat. Ini juga jelas tidak dapat diterima karena tentu jadi amat kasihan pada pasien dan keluarganya. Kalau ini masih terjadi bahkan di Ibukota negara maka tentu jadi alarm bahwa ada yang perlu dibenahi oleh pemerintah tentang sarana-prasarana Rumah Sakit (kurangnya jumlah tempat tidur dll.)," ucapnya saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2026).
Prof Tjandra menilai keberadaan alat kesehatan canggih belum cukup jika kebutuhan dasar pasien untuk mendapatkan ruang rawat masih terkendala. Karena itu, pembenahan tidak hanya perlu dilakukan dari sisi fasilitas rumah sakit, tetapi juga sistem pelayanan pasien.
"Alat super canggih barangkali diperlukan, tetapi kalau tempat tidur dan kamar rawat sampai tidak tersedia tentu ada yang perlu dibenahi," ujarnya.
Pengaturan jam kerja tenaga kesehatan juga perlu menjadi perhatian untuk mencegah burnout yang dapat berdampak pada kualitas pelayanan.
"Jumlah dan jenis petugas juga harus tersedia memadai, ingat ini bukan hanya tentang dokter yang sangat ahli dan bertaraf internasional tetapi juga tentang dokter dan tenaga kesehatan yang jaga malam, atau yang sehari-hari di IGD atau poliklinik penuh pengunjung dll," jelasnya.
Prof Tjandra menambahkan, berbagai aturan pelayanan yang justru membuat pasien tidak nyaman juga perlu dievaluasi, baik yang berasal dari jajaran kesehatan maupun BPJS Kesehatan.
Menurutnya, perbaikan pelayanan kesehatan tidak seharusnya berhenti pada persoalan individu, baik pasien maupun tenaga kesehatan. Sistem yang mendukung kedua pihak juga perlu dibenahi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Semoga dunia pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih sejuk dan harmonis," pungkasnya.
Halaman 2 dari 3
(suc/up)
Nakes Hina Pasien BPJS
37 Konten
Curhat seorang pasien BPJS Kesehatan yang menunggu 8 jam untuk rawat inap berbuah hujatan dari kalangan dokter dan nakes. Mirisnya, pasien dikabarkan meninggal tak lama setelah curhatnya viral. Makian berbalik ke para nakes yang sempat menghina.
Konten Selanjutnya