Dokter Spesialis Diduga Lakukan Penganiayaan dan Jadi Tersangka, Sempat Ramai di X tapi Belum Dipanggil Polisi
Jumat, 25 September 2026 - 23:15 WIB
VIVA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dokter spesialis sempat ramai dibahas di media sosial X. Kini, kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban mengungkap bahwa dokter yang telah berstatus tersangka disebut belum juga dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
Dokter yang dimaksud adalah dr. Anggi Lewis Reso Putro, Sp.OG. Ia dilaporkan oleh dr. Anastasya Handayanu Putri, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/248/VII/2026/SPKT/Sektro Kebayoran Baru/Polres Metro Jaksel/PMJ.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus Sempat Dibahas di X
Baca Juga
Sebelum perkembangan mengenai status tersangka mencuat, kasus dugaan penganiayaan tersebut juga sempat menjadi pembahasan di media sosial X.
Pengguna akun @jellyfish.45719234 mengunggah informasi mengenai dugaan konflik antara kedua pihak sekaligus menceritakan kronologi versi yang beredar.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa korban dan dokter yang dilaporkan diduga pernah memiliki hubungan spesial. Hubungan itu kemudian disebut berujung pada pertengkaran hingga terjadi dugaan penganiayaan.
Baca Juga
Dokter Disebut Sudah Berstatus Tersangka
Menurut kuasa hukum dr. Anastasya, proses hukum kasus tersebut telah berjalan sekitar dua bulan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka.
Kuasa hukum korban , Tommy Tri Yunanto, menyampaikan sejumlah keberatan sekaligus permintaan terkait kelanjutan perkara. Ia menyebut penyidik telah mempertimbangkan dugaan tindak pidana tersebut sebagai penganiayaan berat.
Salah satu alasan yang disampaikan adalah kondisi korban yang disebut mengalami patah tulang hidung di tiga titik dan hingga kini belum menyatu atau pulih sebagaimana mestinya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pemanggilan Tersangka
Setelah status tersangka ditetapkan, pihak kuasa hukum kemudian meminta agar polisi segera melakukan pemanggilan terhadap dr. Anggi Lewis Reso Putro untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, pemanggilan tersebut disebut mengalami penundaan setelah Kasat Reskrim memerintahkan agar proses pemanggilan ditunda.
Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan kuasa hukum mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara.
Mereka meminta penyidik tetap melanjutkan proses hukum secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Tolak Penyelesaian Melalui Restorative Justice