peezycoineth.vip

Dokumen lengkap belum jamin perusahaan tambang bebas risiko hukum - ANTARA News Bengkulu

2026-07-25 12:18

Bengkulu (ANTARA) - Perusahaan pertambangan dinilai masih berpotensi menghadapi risiko hukum meski telah mengantongi seluruh dokumen perizinan dan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), apabila pelaksanaan operasionalnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praktisi hukum pertambangan sekaligus anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI), Partahan VA Erick Sihombing, mengatakan kepatuhan hukum di sektor pertambangan tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga harus tercermin dalam praktik operasional perusahaan.

"Perusahaan bisa saja memiliki dokumen yang lengkap dan RKAB yang telah disetujui. Namun, kepatuhan hukum sesungguhnya juga harus tercermin dalam pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan dan setiap keputusan bisnis yang diambil perusahaan," kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu.

Ia menjelaskan penguatan tata kelola pertambangan, termasuk melalui pengaturan RKAB dan pelaporan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025, bertujuan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik.

Menurut dia, RKAB tidak seharusnya dipandang hanya sebagai dokumen administratif, melainkan instrumen perencanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Karena itu, perusahaan juga harus memastikan penerapan Good Mining Practice, perlindungan lingkungan, keselamatan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, serta tata kelola perusahaan yang baik.

"Dokumen merupakan instrumen kepatuhan, bukan tujuan akhirnya. Yang harus menjadi perhatian bukan hanya legalitas dokumen, tetapi juga legalitas tindakan perusahaan," ujarnya.

Erick menuturkan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administratif tetap dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila kegiatan operasionalnya melanggar ketentuan, seperti mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang, tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, atau menimbulkan dampak lingkungan.

Ia menilai kepatuhan hukum juga tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab divisi hukum maupun Health, Safety, and Environment (HSE), tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan pengambilan keputusan di tingkat direksi.

Untuk itu, Erick memperkenalkan konsep Green Legal Compliance (GLC), yakni pendekatan yang mengintegrasikan kepatuhan hukum dengan perlindungan lingkungan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan keberlanjutan usaha.

Menurut dia, pendekatan tersebut relevan dengan meningkatnya perhatian investor terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), yang tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi perusahaan, tetapi juga kualitas tata kelola, pengelolaan risiko hukum dan lingkungan, serta keberlanjutan bisnis.

"Kepatuhan hukum bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi memastikan bahwa setiap langkah bisnis memberi manfaat bagi manusia, lingkungan, dan generasi mendatang," katanya.

Erick menambahkan keberhasilan perusahaan tambang ke depan tidak lagi hanya diukur dari kelengkapan dokumen perizinan, melainkan juga dari konsistensi dalam menjalankan hukum pada setiap keputusan bisnis dan kegiatan operasional.

Ia berharap konsep GLC dapat mendorong perubahan paradigma kepatuhan di sektor pertambangan, dari sekadar memenuhi kewajiban administratif menjadi kepatuhan hukum yang terintegrasi dengan tata kelola perusahaan dan prinsip keberlanjutan.

"Green Legal Compliance hadir bukan sekadar sebagai konsep kepatuhan, melainkan paradigma baru untuk menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kepercayaan investor, serta membangun industri pertambangan yang berintegritas," ujar Erick.

Pewarta: A061
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.