peezycoineth.vip

DPD, BRIN dan ICMI gagas RUU kecerdasan buatan - ANTARA News Bengkulu

2026-09-22 14:17

Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk melakukan riset dan kajian guna menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kecerdasan buatan.

"Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional," kata Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin melalui keterangan elektronik yang diterima di Bengkulu, Selasa.

Menurut Sultan, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based).

Rencana kerja sama tersebut disampaikan setelah Sultan menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI Arif Satria di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Kerja sama kelembagaan ketiga institusi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Sultan mengatakan perkembangan teknologi dan dinamika global yang berlangsung cepat menimbulkan kebutuhan terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi negara.

Salah satunya, menurut dia, perkembangan kecerdasan buatan yang telah mengubah berbagai pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

"Sehingga kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan negara perlu mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa," katanya.

Sultan mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kecerdasan buatan yang berlangsung masif karena teknologi tersebut telah membawa perubahan pada berbagai aktivitas masyarakat.

"AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," ujarnya.

Ia mengatakan DPD RI juga akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif lembaga tersebut.

Menurut Sultan, keterlibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sekaligus memperkaya perspektif dalam proses legislasi.

"Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, namun agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.