peezycoineth.vip

DPD RI minta KLH tindak tegas perusahaan ekstraksi cat di Manokwari - ANTARA News Papua Tengah

2026-07-21 11:44

Manokwari (ANTARA) - Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerapkan tindakan tegas terhadap PT SAPB di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dari kegiatan ekstraksi bahan baku cat.

Penerapan sanksi yang tidak hanya sebatas administrasi akan memberikan efek jerah kepada perusahaan dimaksud, sehingga setiap investasi wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Harus ada sanksi tegas. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan-perusahaan seperti itu," kata Filep di Manokwari, Selasa.

Menurut dia, KLH harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi Papua Barat serta kepolisian guna memastikan legalitas dari enam warga asing (WNA) asal China yang dipekerjakan oleh perusahaan di Kampung Sumber Boga, Distrik Masni.

Perusahaan juga tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan bagi sejumlah pekerja orang asli Papua, karena tidak menggunakan alat pelindung diri saat melakukan proses ekstraksi kayu akar kuning menggunakan garam serta bahan kimia lainnya.

"Ini soal kedaulatan negara. Aparat harus memastikan enam WNA itu pakai izin apa sampai bisa kerja di perusahaan tersebut," ujar Filep. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap menjelaskan, aktivitas PT SAPB sedang dalam pengawasan kementerian melalui Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku setelah adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan. 

Tim Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) KLH telah melakukan mengambil sampel air sungai yang dijadikan tempat pembuangan limbah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium rujukan utama KLH di Jakarta.

“Tanggal 5 Juli 2026, kami dan tim kementerian sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan serta pengambilan sampel air,” ujar Reymond.

Tim juga menemukan PT SAPB menjalankan produksi tanpa mengantongi dokumen maupun persetujuan lingkungan, serta perizinan berusaha dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya, yang menjadi bagian dari legalitas operasional.

Pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan beroperasi di Manokwari sejak 2024 sekaligus membuka cabang di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat dengan nama berbeda, kemudian di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Yapen, Provinsi Papua.

“Perusahaan sudah kirim hasil ekstraksi ke China kurang lebih enam kali. Kami sayangkan itu, aparat level kampung tahu ada perusahaan itu tapi tidak beri laporan,” ucap Reymond.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.