DPD RI sampaikan rekomendasi bronjong diduga picu banjir di Helvetia - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Penrad Siagian menyampaikan dua rekomendasi terkait bangunan bronjong yang dibuat perusahaan produk agar-agar diduga memicu banjir di Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Penrad mengatakan dua rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat umum yang melibatkan pihak perusahaan, warga, dan instansi terkait guna mencari solusi yang tepat.
"Ada dua rekomendasi. Pertama, kami akan meninjau ulang proses pengurusan dokumen persetujuan lingkungan hidup perusahaan tersebut yang saat ini masih berjalan," ujar Penrad saat pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Medan, Selasa.
Ia mengatakan proses persetujuan lingkungan hidup tersebut harus mengacu pada peraturan terkait daerah aliran sungai (DAS) serta melibatkan masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
Selain itu, DPD RI mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi antarpemerintah setempat dalam mitigasi risiko lingkungan serta perlindungan ruang hidup masyarakat di sekitar DAS Belawan.
"Kami juga mendorong perusahaan membangun bronjong di sisi yang berbatasan dengan permukiman warga, sehingga aliran sungai tidak berbelok atau mengarah ke kawasan permukiman," katanya.
Untuk itu, ia mendorong PT Indoking, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan berkoordinasi merealisasikan pembangunan bronjong pelindung di area permukiman warga Gang Abidin agar perubahan arus sungai tidak menimbulkan abrasi dan banjir susulan.
"Kami berharap hak-hak warga negara harus dijamin dan dapat dinikmati masyarakat. Semua pemangku kepentingan harus menjalankan aktivitas tanpa mengurangi hak-hak warga," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Direktur PT Indoking Monta Sinaga mengatakan permintaan warga terkait pembangunan bronjong akan dibahas kembali oleh perusahaan.
Apabila direalisasikan, menurut dia, pembangunan tersebut akan melibatkan BBWS Sumatera II dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan karena wilayah permukiman warga berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Medan.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.