peezycoineth.vip

DPP Kota Jambi tera ulang 2.557 UTTP - ANTARA News Jambi

2026-09-02 12:00

Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Jambi telah melakukan tera baru dan tera ulang terhadap sebanyak 2.557 unit alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) hingga Agustus 2026.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal DPP Kota Jambi Bambang mengatakan jumlah tersebut merupakan bagian dari target tera dan tera ulang sebanyak 4.372 unit UTTP pada 2026.

"Tera dan tera ulang sudah dilakukan sebanyak 2.557 unit UTTP sampai bulan Agustus di sejumlah pasar tradisional," katanya di Jambi, Rabu.

Kegiatan tera dan tera ulang dilakukan secara rutin dan berkala untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memberikan hasil pengukuran yang benar.

Menurut dia, pedagang atau pemilik UTTP memiliki kewajiban melakukan tera dan tera ulang guna menjamin kebenaran ukuran sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen dalam setiap transaksi.

Pihaknya juga memberikan pelayanan tera dan tera ulang tanpa dikenakan biaya retribusi atau gratis, dan pelayanan itu dilaksanakan melalui sidang tera oleh petugas secara berkala di sejumlah pasar tradisional.

Petugas memberikan bukti berupa surat keterangan atau segel timah yang dibubuhkan pada alat ukur setelah proses tera ulang selesai dan tanda tersebut memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Bambang juga mengimbau masyarakat turut berperan dalam pengawasan alat ukur yang digunakan pedagang.

"Pembeli ketika melakukan transaksi di pasar harus lebih kritis untuk memastikan pedagang menggunakan alat ukur yang bertanda tera sah," kata dia.

Ia mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada DPP Kota Jambi atau UPTD Metrologi Legal apabila menemukan alat ukur yang diragukan.

"Masyarakat bisa mengajukan pengaduan jika ada hal yang meragukan dan petugas akan menindak lanjuti dengan melakukan pengawasan ke tempat yang menjadi pengaduan masyarakat," kata Bambang.

Pengawasan tera dan tera ulang secara rutin dilakukan untuk menjamin ketepatan alat ukur dalam perdagangan sehingga dapat melindungi konsumen maupun pedagang dari kerugian.

Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.