DPR minta polisi ungkap bandar di balik peredaran 46 juta pil koplo - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan peredaran pil koplo yang digagalkan Polsek Serpong hingga mengungkap bandar besar di balik kasus tersebut.
Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pengusutan perlu menelusuri jaringan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang diduga dikendalikan bandar besar agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Ia mengatakan pengungkapan kasus bernilai sekitar Rp230 miliar itu menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat keras ilegal.
Namun, ia juga mengingatkan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
"Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," ujar Sahroni.
"Selanjutnya saya minta Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait menelusuri sumber barang haram ini sampai tuntas. Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya, rilis namanya di hadapan publik. Oleh karena ini sudah terlampau masif dan fantastis,” kata Sahroni melanjutkan.
Ia mengatakan besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang terorganisasi sehingga aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi hingga aktor utama yang mengendalikan peredaran obat keras tersebut.
"Pokoknya jangan sampai berhenti di kurir atau pelaku lapangan saja. Dengan jumlah sebesar ini, hampir mustahil tidak ada bandar besar yang mengendalikan jaringan di belakangnya. Bahkan jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, tentu harus ikut ditindak tanpa kompromi. Saya ingin kasus ini menghasilkan satu hal yang jelas, yaitu ketegasan negara dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang kerap disebut pil koplo dengan nilai diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sahroni berharap pengungkapan perkara itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.