DPRD ajak publik berikan masukan rekam jejak calon komisioner KPID NTB
"Ini kita beri waktu selama 14 hari kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya,"
Mataram (ANTARA) - Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat mengajak publik turut memberikan masukan ke legislatif terkait rekam jejak para calon komisioner yang kini tengah mengikuti seleksi Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) NTB.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM DPRD NTB, Moh Akri, mengatakan masyarakat diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan tanggapan terhadap para calon yang telah mengikuti tahapan seleksi KPID NTB.
"Ini kita beri waktu selama 14 hari kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya," kata Akri di Mataram, Kamis.
Menurutnya, tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dan ditujukan secara resmi kepada DPRD NTB melalui pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Komisi I DPRD akan menindaklanjuti tanggapan tersebut secara teknis.
"Secara resmi disampaikan pimpinan DPRD. Komisi I nanti membagikan secara teknis," ujarnya.
Akri menjelaskan, tanggapan masyarakat menjadi bagian dari proses sebelum Komisi I DPRD NTB melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota KPID NTB.
"Baru setelah itu kita bisa lakukan uji kelayakan," tegas Akri.
Terkait adanya informasi mengenai rekam jejak sejumlah calon, termasuk dugaan adanya mantan narapidana dan pengurus partai politik yang masih tercatat, Akri memilih belum memberikan tanggapan.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima informasi atau tanggapan tersebut secara resmi.
"Saya belum bisa menanggapi itu karena belum diangkat," katanya.
Akri menegaskan, Komisi I DPRD NTB baru dapat memberikan respons setelah seluruh tanggapan masyarakat disampaikan melalui mekanisme resmi.
"Yang sudah dikirim itu belum saya terima. Hanya saya dengar dan baca dari media massa," ujar Akri.
Karena itu, Akri meminta masyarakat yang memiliki informasi atau tanggapan mengenai rekam jejak para calon untuk menyampaikannya secara resmi.
"Tunggu masuk secara resmi, kemudian ada masukan-masukan dari masyarakat terkait "track record"orang-orang itu," tandas Akri.
Akri mengatakan, tanggapan masyarakat yang masuk nantinya akan menjadi bagian dari bahan dalam proses seleksi sebelum tahapan uji kelayakan dilakukan.
Ia juga belum memberikan kepastian terkait kemungkinan mengakomodasi nama-nama tertentu yang disebut memiliki tanggapan positif dari masyarakat maupun organisasi kepemudaan.
Akri menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan dan seluruh masukan harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
"Komisi I DPRD NTB masih menunggu tanggapan masyarakat selama masa 14 hari sebelum melanjutkan proses ke tahapan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID NTB periode 2026-2029, Ahsanul Khalik buka suara terkait informasi adanya dua orang peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi dan berafiliasi dengan partai politik.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi sudah dilaksanakan berdasarkan regulasi, dokumen persyaratan, hasil setiap tahapan seleksi, serta informasi publik yang diterima secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Perlu kami tegaskan, tim seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi," ujarnya.
Menurutnya, rekam jejak peserta juga tidak pernah ditutup dari perhatian publik. Sejak awal seleksi, Timsel telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan dan masukan mengenai peserta.
"Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026