peezycoineth.vip

DPRD Bengkayang minta pemkab benahi tata kelola fiskal - ANTARA News Kalimantan Barat

2026-07-30 14:16

Bengkayang (ANTARA) -  DPRD Kabupaten Bengkayang meminta pemkab setempat segera melakukan pembenahan tata kelola fiskal daerah setelah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 Sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian DPRD, mulai dari tingginya belanja pegawai, besarnya sisa anggaran, hingga penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Salah satu perhatian utama DPRD ialah komposisi belanja pegawai Pemkab Bengkayang yang masih melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujar juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Esidorus pada  rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kamis.

 Esidorus mengatakan rekomendasi DPRD disusun berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), evaluasi pelaksanaan APBD, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.


DPRD meminta pemerintah daerah segera menyusun langkah-langkah strategis agar struktur belanja daerah dapat memenuhi ketentuan tersebut mulai Tahun Anggaran 2027, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi lebih besar.

Selain itu, kata Esidorus DPRD menilai besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp41,73 miliar menunjukkan masih belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. 

"Pemerintah daerah harus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran agar alokasi APBD dapat dimanfaatkan secara maksimal," ujarnya. 

Kemudian dalam aspek pengelolaan aset dan keuangan daerah, DPRD juga mendesak pemerintah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, termasuk penyelesaian piutang daerah sekitar Rp11,07 miliar, penataan aset daerah senilai sekitar Rp261,19 miliar, serta pengembalian kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp801,92 juta.

Tidak hanya itu, DPRD meminta pemerintah mempercepat penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp630,66 juta melalui APBD Perubahan Tahun 2026 agar tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Pada sisi pendapatan, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan.

Badan Anggaran DPRD lanjutnya , juga menilai validitas data dalam dokumen perencanaan dan pelaporan pemerintah masih perlu diperbaiki. Ketidaksesuaian antara Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKjP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dinilai harus segera dibenahi agar menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat.

Selain itu, DPRD meminta evaluasi terhadap penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar kepada PT Membangun Bengkayang Mandiri (MBM) yang dinilai belum memberikan manfaat optimal terhadap peningkatan kinerja badan usaha milik daerah maupun pendapatan daerah.

Dia berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Bengkayang.


Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyatakan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah disetujui DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Terima kasih kepada tim badan anggaran dan DPRD kabupaten Bengkayang, rekomendasi ini tentu akan segera kita tindak lanjuti demi perbaiki ke depan," ujarnya. 

Sebastianus juga mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian WTP keempat secara berturut-turut tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.