peezycoineth.vip

DPRD Gianyar menginisiasi Rancangan Perda Penataan Sempadan Sungai - ANTARA News Bali

2026-07-31 23:02

Gianya, Bali (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gianyar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan sempadan sungai untuk mencegah terganggunya fungsi hidrologi sungai.

“Kami memandang perlu landasan hukum daerah yang menjadi pedoman penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gianyar I Nyoman Alit Sutarya di sela rapat paripurna terkait penyampaian inisiatif itu di Gedung DPRD Gianyar, Bali, Jumat.

Dalam penyampaian raperda itu Alit menjelaskan Kabupaten Gianyar dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, budaya, dan pariwisata yang sangat bergantung pada kelestarian lingkungan hidup. 

Mewakili legislatif pada penyampaian inisiatif tersebut, ia memaparkan sungai bukan hanya menjadi sumber daya air yang penting bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga memiliki nilai ekologis, sosial, ekonomi, spiritual, dan budaya yang sangat strategis.

Namun, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, dan pembangunan sektor pariwisata, kawasan sempadan sungai menghadapi berbagai tantangan. 

Alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, hingga terganggunya fungsi hidrologi sungai menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius serta langkah pengaturan yang lebih komprehensif.

Ada beberapa substansi yang ditekankan dalam raperda itu yakni untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar sebagai dasar pengaturan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan secara terpadu dan berkelanjutan. 

Selain itu, raperda mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). 

Pengaturan juga mencakup penyusunan rencana penataan sempadan sungai, pemanfaatan kawasan secara selektif dan berkelanjutan, klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan, maupun yang dilarang, serta penanganan bangunan yang telah berada di kawasan sempadan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda juga memperkuat mekanisme pengendalian melalui sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif.

Rancangan perda itu, kata dia, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan desa adat dalam menjaga kelestarian sempadan sungai melalui awig-awig, pararem, (aturan hukum adat dan turunannya) maupun ketentuan adat lainnya, serta menjamin keberlanjutan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Suteja didampingi jajaran pimpinan, serta diikuti anggota DPRD Gianyar. 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.