DPRD Kotim perkuat integritas cegah KKN dalam pengadaan
DPRD Kotim perkuat integritas cegah KKN dalam pengadaan
Senin, 21 September 2026 18:31 WIB
Sosialisasi Pakta Integritas Anggota DPRD Kotim terkait komitmen pencegahan intervensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kotim, Senin (21/9/2026). ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperkuat komitmen integritas melalui sosialisasi dan pembahasan konsep Pakta Integritas dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diundang oleh Deputi Pencegahan KPK, terkait tindak lanjut dan melaksanakan tugas masing-masing untuk bisa berkomitmen sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan usai memimpin Sosialisasi Pakta Integritas Anggota DPRD Kotim terkait komitmen pencegahan intervensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah dan DPRD menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum sekaligus memperkuat komitmen pencegahan penyimpangan.
DPRD bersama pemerintah kabupaten merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. DPRD, khususnya, menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan serta pembentukan peraturan daerah.
Seluruh fungsi tersebut harus dilaksanakan secara maksimal dengan tetap berpegang pada aturan, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan transparan dan terhindar dari praktik KKN.
“Makanya kami diminta bagaimana menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal. Kami juga diberikan catatan untuk membuat pakta integritas sebagai komitmen agar penyelenggaraan pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada KKN di dalamnya," ujarnya.
Rimbun menambahkan pembahasan konsep Pakta Integritas dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi komitmen tersebut.
Dengan begitu, dokumen yang nantinya disepakati tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Baca juga: Dinas Cipta Karya Kotim optimistis capai target PAD Rp3,8 miliar
Ia melanjutkan, anggota DPRD Kotim sebenarnya telah memiliki komitmen integritas sejak awal menjalankan tugas melalui sumpah dan janji jabatan.
Ketentuan mengenai pakta integritas juga telah berkaitan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan pengadaan.
“Berbicara sumpah janji dan aturan yang ada, memang di situ ada komitmen membuat pakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik janji kepada pribadi sendiri, masyarakat maupun negara,” terangnya.
Namun, menurut Rimbun, tindak lanjut yang dilakukan sekarang merupakan penguatan atas komitmen tersebut sesuai petunjuk KPK.
Pakta integritas yang nantinya ditandatangani secara bersama diharapkan menjadi bentuk kesanggupan yang lebih konkret dalam mencegah pelanggaran.
“Tindak lanjut dari diwajibkan sesuai petunjuk KPK, bahwa bukan hanya aturan saja, tapi pakta integritas yang ditandatangani semua, supaya bisa menjalankan tugas fungsi dengan baik,” pungkasnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotim Rifarna Montazriani menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dan diskusi untuk menyamakan pemahaman mengenai konsep Pakta Integritas, khususnya terkait jaminan bebas intervensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia memaparkan proses tersebut diawali koordinasi ke Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026 terkait agenda perbaikan tata kelola Pemerintah Kabupaten Kotim. Hasil koordinasi kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah item perbaikan tata kelola.
Baca juga: Downtrading picu peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit
Selanjutnya, pada 2 September 2026 dilakukan rapat tindak lanjut hasil berita acara di Inspektorat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu rencana aksi yang dibahas berada pada poin ke-15, yakni jaminan bebas intervensi melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga independensi DPRD.
“Pada 8 September 2026, surat permohonan resmi dikirimkan kepada Ketua DPRD untuk penandatanganan komitmen. Kemudian pada 14 September 2026 diusulkan penandatanganan draf Pakta Integritas yang rencananya disisipkan bersamaan dengan Rapat Paripurna," sebut Rifarna.
Dalam konsep tersebut terdapat tujuh pilar komitmen integritas. Pertama, tidak melakukan praktik KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, tidak melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi atau mengganggu independensi.
Komitmen lainnya mencakup upaya menghindari dan mencegah benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan kewenangan serta tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat maupun bentuk pemberian lainnya.
Selain itu, DPRD dan pihak terkait didorong mendukung pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, profesional, adil dan akuntabel. Apabila mengetahui dugaan KKN atau penyimpangan, pihak yang bersangkutan juga berkomitmen melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Pilar terakhir mengatur kesediaan pihak yang menandatangani untuk bertanggung jawab secara etik, politik, administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila melanggar komitmen yang telah dibuat.
“Namun, perlu kami tegaskan konsep Pakta Integritas tersebut masih berupa draf dan substansi dasar. Tata bahasa maupun rumusan di dalamnya masih terbuka untuk disempurnakan berdasarkan masukan dari anggota DPRD Kotim,” demikian Rifarna.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim usulkan status bencana karhutla jadi darurat nasional
Baca juga: Bupati Kotim pastikan pasokan air bersih berlanjut hingga kondisi normal
Baca juga: Pemkab Kotim berkomitmen tuntaskan pemasangan pipa atasi krisis air bersih
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.