DPRD NTB mengingatkan tak ada pembatasan taksi di KEK Mandalika
Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat, Lalu Arif Rahman Hakim menilai, tidak ada alasan untuk membatasi operasional transportasi umum selama izin operasional-nya jelas dan legal.
"Kita tidak bisa membatasi orang lain mencari rezeki sepanjang izinnya ada," kata Lalu Arif di Mataram, Minggu.
Menurutnya, pembatasan terhadap salah satu moda transportasi justru akan menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi dan pariwisata di NTB. Apalagi KEK Mandalika adalah kawasan terbuka untuk umum.
"Harapan ini menjadi perhatian kita semua terutama pemerintah daerah. Karena ini menjadi preseden buruk, masa dibatasi mau cari uang," ujarnya menyikapi polemik pembatasan operasional transportasi, khususnya taksi berargo atau daring di KEK Mandalika beberapa waktu lalu.
Arif mengingatkan, kejadian pembatasan oleh penyedia perahu wisata antara Lombok Timur dan Lombok Tengah pada 2025 tidak boleh terulang kembali. Oleh karena itu ironis jika hal serupa justru dilakukan di Mandalika terhadap operator taksi yang berizin resmi.
"Tidak ada yang perlu diatur karena persoalan cari rezeki. Tidak baik ribut apalagi menjelang MotoGP. Kita ini kadang tidak dewasa menyikapi persoalan, segala sesuatu kita besar-besarkan soal rezeki masa kita mau paksa," kata Arif tegas.
Ia meminta Dinas Perhubungan NTB dan instansi terkait untuk duduk bersama dan memfasilitasi semua pihak. Sebab, kompetisi yang sehat, akan menguntungkan wisatawan karena mendapat banyak pilihan transportasi yang aman dan nyaman.
Untuk itu, ia berharap persoalan transportasi ini tidak menjadi isu liar yang merusak citra pariwisata NTB di mata nasional dan internasional. Terlebih MotoGP Mandalika tinggal sebentar lagi.
"Pemerintah, harus hadir sebagai fasilitator yang adil, bukan sebagai pembuat sekat yang membatasi warga untuk mencari nafkah secara legal," katanya.
Pemprov NTB bakal melakukan kajian untuk mengatur skema antar jemput tamu imbas insiden dugaan intimidasi dan penghadangan terhadap sopir taksi oleh sopir lokal saat menjemput dua orang tamu WNA di kawasan Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB, Khaerus Sobri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun kajian akademis terkait aturan antar jemput tamu wisatawan untuk transportasi lokal dan online di kawasan wisata NTB termasuk di Mandalika.
"Kami sedang buat kajian, cuma kajian itu kan tidak bisa sehari dua hari, tidak bisa seminggu dua minggu. Kajian ini mungkin akhir September tuntas," ujarnya.
Sobri menegaskan pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap persoalan ini. Secara aturan, taksi telah mengantongi izin resmi berbasis aplikasi yang diterbitkan provinsi, maupun jenis perizinan lain. Di sisi lain, ada aspirasi ekonomi warga lokal yang menggantungkan hidup dari jasa angkutan di destinasi wisata Mandalika.
Baca juga: ITDC memperkuat sistem keselamatan di kawasan Mandalika
"Tidak boleh kita menutup mata dengan usaha lokal juga. Secara perizinan tidak boleh kita juga menutup mata dengan semua kendaraan yang memang berizin. Termasuk taksi berargo kendaraan berizin," katanya menjelaskan.
Sobri mengatakan untuk menemukan solusi konkret, Pemprov NTB berencana mencari titik temu agar persaingan tidak membunuh angkutan lokal di Mandalika dengan kenyamanan wisatawan tetap terjamin.
Baca juga: Bappeda NTB mengajak warga tangkap peluang ekonomi di KEK Mandalika
"Karena dia tidak akan pernah mampu bersaing dengan taksi misalnya. Taksi itu manajemen-nya sudah matang. Tapi, tujuan kita bagaimana ini menjadi baik itulah kajian itu, supaya tidak subjektif," kata Sobri.
Menurut dia, salah satu draf pemikiran yang disimulasikan yakni pembagian zona penurunan dan penjemputan penumpang di kawasan wisata. Bagi armada luar atau taksi resmi nantinya hanya diizinkan menurunkan penumpang (drop-off) di kawasan wisata.