DPRD Sigi perkuat sosialisasi perda pekerja migran cegah TPPO
DPRD Sigi perkuat sosialisasi perda pekerja migran cegah TPPO
Jumat, 28 Agustus 2026 15:59 WIB
Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim menandatangani berita acara pengambilan keputusan peraturan daerah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). ANTARA/Moh Salam
Kabupaten Sigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama pemerintah daerah setempat memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan sosialisasi peraturan daerah tentang pelindungan pekerja migran guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jadi pemerintah daerah yakni eksekutif secara bersama-sama dengan DPRD Sigi terus mensosialisasikan perda-perda yang telah disahkan tersebut terkait pelindungan pekerja migran," kata Wakil Ketua DPRD Sigi Ikra Ibrahim di Bora, Jumat.
Ia mengemukakan sosialisasi itu sebagai upaya preventif mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sigi.
"Harus ada sosialisasi sampai di tingkat desa," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa perluasan jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat akar rumput di desa-desa dapat menjadi benteng utama dalam membekali warga dengan pemahaman hukum.
Menurut dia, selama ini sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran di Kabupaten Sigi belum optimal, baik dari pemda maupun DPRD setempat.
"Tentunya ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD Sigi untuk aktif dalam mensosialisasikan regulasi yang telah dibahas dan disahkan bersama, sehingga jangan sampai terjadi lagi kasus TPPO di Sigi," sebutnya.
Ia menyebutkan selama ini pemerintah daerah sudah menyiapkan regulasi dan alur prosedural bagi setiap masyarakat yang mau menjadi pekerja migran ke luar negeri.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan dan menolak jalur ilegal atau nonprosedural saat hendak bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi," kata dia
Ikra menjelaskan program Desa Migran Emas yakni Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera di Kabupaten Sigi seperti di Desa Sibowi, Baluase, Kaleke, Pesaku, dan Langaleso sudah efektif dan berjalan di wilayah tersebut.
"Tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat sehingga warga yang ingin menjadi pekerja migran sudah melalui prosedural yang diketahui kepala desa dan dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi setempat," ujarnya.
Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah bahwa kasus TPPO di Kabupaten Sigi periode Januari hingga Agustus 2026 sebanyak tiga orang.
Sedangkan pada tahun 2025 kasus TPPO di Sigi mencapai empat orang.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026