peezycoineth.vip

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Samarkan Uang Rp346 Miliar, Dipakai Beli Tanah hingga Emas

2026-10-07 08:21

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Jakarta, VIVA – Dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca Juga

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang kemudian disebut disembunyikan atau disamarkan oleh Febrie.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total penerimaan yang diungkap jaksa mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Baca Juga

Jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2026.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan asal-usulnya melalui berbagai transaksi dan pembelian aset.

Baca Juga

"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Diduga Terima Uang dari Pihak yang Berperkara

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Febrie disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa menguraikan, pada 2020, ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum.

Kantor hukum lainnya kemudian disebut kembali didirikan pada 2022, ketika Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan secara rutin dan bertahap. Bukan hanya uang, Febrie juga didakwa menerima aset berupa saham, tanah, dan bangunan.

Halaman Selanjutnya

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.