peezycoineth.vip

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan

2026-08-28 01:58

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini, ia ingin menguji proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Praperadilan tersebut didaftarkan pihak Lodewyk pada Rabu, 26 Agustus 2026. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara: 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Laman tersebut tidak menampilkan petitum permohonan berikut hakim tunggal yang akan memeriksa. Namun, sidang perdana dijadwalkan akan bergulir pada Jumat, 4 September 2026 dengan agenda panggilan para pihak.

Sebelumnya, Lodewyk juga sudah mempersoalkan hal serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Praperadilan.

Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk tersebut.

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan ataumark upharga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(ryn/ugo)

placeholder