Energi Hijau dan Data Center Jadi Bidikan Baru Pemerintah
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah data center. Menurut Purbaya, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi lokasi investasi pusat data, tetapi kebutuhan energi yang besar menjadi tantangan yang harus disiapkan pemerintah.
"Indonesia punya peluang besar untuk menarik investasi pusat data, tetapi kita harus memastikan ketersediaan energi untuk mendukung perkembangan industri tersebut," kata Purbaya saat menjadi keynote speaker dalam acara Free Trade Agreements on Indonesia Industrialization and Economic Performance di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta Kinerja SPPG Dinilai dengan Skala 1-5
Purbaya juga melihat peluang dari hubungan perdagangan Indonesia dengan Eropa. Menurutnya, akses perdagangan dapat dimanfaatkan untuk mendorong produk Indonesia yang diproduksi menggunakan energi baru terbarukan.
Sektor tekstil dan alas kaki menjadi salah satu contoh yang ia soroti.
Menurut Purbaya, penggunaan energi terbarukan dalam proses produksi dapat menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk Indonesia ketika memasuki pasar Eropa.
Ia bahkan membuka peluang penggunaan energi panas bumi untuk mendukung kebutuhan energi kawasan industri.
"Saya kan punya Geo Dipa, saya bisa drill lebih banyak geotermal, saya invest di situ untuk memberi energi ke suatu pusat industri tekstil atau industri tekstil yang sudah ada, sehingga dia bisa ekspor ke Eropa dengan lebih kompetitif," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat energi sebagai kebutuhan dasar industri. Ketersediaan energi juga ditempatkan sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Dalam konteks perdagangan dengan Eropa, karakteristik proses produksi dapat menjadi semakin penting.
Industri yang mampu menghasilkan produk dengan dukungan energi terbarukan berpotensi memiliki nilai tambah dalam menghadapi tuntutan pasar global.
Karena itu, pengembangan energi dan industri perlu berjalan beriringan. Purbaya menilai peluang tersebut perlu masuk dalam pemetaan pemerintah terhadap dampak dan manfaat FTA.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti pada identifikasi sektor yang mengalami tekanan akibat perdagangan bebas, tetapi juga harus mencari sektor baru yang mempunyai prospek pertumbuhan.
Pertumbuhan industri pusat data membutuhkan investasi, infrastruktur digital, lahan, serta pasokan listrik yang stabil.
Karena itu, pengembangan sektor tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan investasi, tetapi juga dengan kemampuan pemerintah menyediakan energi dalam jangka panjang.
Dalam konteks energi panas bumi, Purbaya menyebut PT Geo Dipa Energi sebagai salah satu perusahaan yang dapat didorong untuk meningkatkan investasi.
Pengembangan pembangkit panas bumi dapat diarahkan untuk memasok kebutuhan energi kawasan industri tertentu, termasuk industri yang berorientasi ekspor.
Skema tersebut, menurut Purbaya, dapat menciptakan hubungan antara kebijakan perdagangan, investasi energi, dan industrialisasi.
Baca Juga: Purbaya Ingatkan Belanja Pegawai Jangan Ganggu Program Rakyat
Produk yang dihasilkan industri kemudian tidak hanya mengandalkan keunggulan biaya produksi, tetapi juga dapat memanfaatkan sumber energi yang lebih sesuai dengan tuntutan pasar global.
Purbaya sebelumnya menekankan bahwa pemerintah perlu memetakan dampak perdagangan bebas terhadap masing-masing industri.
Industri yang tidak lagi mempunyai prospek dapat dibiarkan berhenti, sementara sektor yang masih memiliki potensi dapat diberikan dukungan. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu membuka ruang bagi industri baru.
Pendekatan tersebut membuat FTA tidak semata-mata dilihat dari sisi masuknya produk asing ke pasar Indonesia.
Akses pasar yang dihasilkan melalui FTA juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor, menarik investasi, memperkuat industri, dan membangun rantai pasok baru.
Purbaya mengatakan pendekatan Kementerian Keuangan akan diubah mulai September untuk lebih aktif menggali potensi ekonomi, termasuk yang berasal dari perjanjian perdagangan bebas.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga minimal 6% pada akhir 2026.