peezycoineth.vip

EU berlakukan batas usia seragam untuk media sosial - ANTARA News Kalimantan Selatan

2026-09-17 00:28

Brussel (ANTARA) - Komisi Eropa, Rabu, mengumumkan rencana untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, dengan menyatakan bahwa Uni Eropa (EU) akan mengusulkan "Undang-Undang Anak" (Kids Act) baru yang bertujuan melindungi anak di bawah umur dari bahaya daring.

Berbicara di Parlemen Eropa, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan bahwa komisi tersebut akan mengajukan rancangan undang-undang itu pada Kamis, dengan memperkenalkan berbagai tingkat perlindungan berdasarkan usia anak.

"Tidak ada media sosial untuk usia di bawah 13 tahun. Tidak ada akun pribadi untuk usia di bawah 15 tahun," katanya.

Berdasarkan pendekatan yang diusulkan, anak-anak berusia 13 hingga di bawah 15 tahun hanya diperbolehkan menggunakan "akun mini" terbatas yang dibuat dan diawasi oleh orang tua atau wali, dengan fitur-fitur yang dibatasi serta batasan waktu penggunaan satu jam per hari.

Untuk kelompok usia 15 hingga 18 tahun, platform media sosial akan diwajibkan menerapkan langkah-langkah "desain yang aman", katanya.

Von der Leyen mengatakan inisiatif tersebut didorong oleh kekhawatiran mengenai dampak media sosial dan desain digital yang memicu kecanduan pada anak-anak, termasuk kurang tidur, kecemasan, perundungan, dan tindakan menyakiti diri sendiri.

Dia juga menyatakan bahwa EU akan berupaya mengalihkan tanggung jawab kepada platform teknologi.

"Kami membalikkan beban pembuktian. Kini, platform harus membuktikan kepada kami bahwa mereka aman," kata von der Leyen.

Dia juga menambahkan bahwa masalah tersebut bukan sekadar soal akses anak di bawah umur ke media sosial, melainkan mengenai kondisi di mana platform media sosial dapat menjangkau anak-anak.

"Eropa memiliki kekuatan untuk bertindak. Kitalah yang menentukan aturannya, bukan teknologi itu sendiri," tegasnya.

Von der Leyen mengatakan pendekatan EU itu akan mencakup lebih dari sekadar anak di bawah umur, mengingat desain digital yang memicu kecanduan juga dapat berdampak pada orang dewasa.

Komisi Eropa berencana mengusulkan "Undang-Undang Keadilan Digital" (Digital Fairness Act) yang lebih luas pada musim gugur mendatang, tambahnya.

Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: EU akan berlakukan batas usia seragam untuk media sosial

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.