Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan di Kejagung
Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan di Kejagung
Jumat, 7 Agustus 2026 22:18 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9.
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.
Anang menjelaskan Tim 9 pada Jumat dijadwalkan memeriksa lima saksi. Namun, hanya tiga saksi yang hadir, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara TPPU.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang bukti yang diserahkan penyidik Polri serta sejumlah dokumen yang diperoleh Tim 9 dari penggeledahan di sejumlah lokasi.
Anang belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena hal tersebut merupakan materi pokok perkara.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.