Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut pemerasan itu dilakukan Febrie pada 2020 dengan tujuan memastikan Tan Kian tidak terjerat hukum dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Aksi tersebut diduga dilakukan Febrie bersama perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, serta gerai penukaran valuta asing di kawasan Cipete.
"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, pemaksaan yang dilakukan Febrie melalui Ferry tersebut berujung pada pemberian uang tunai dalam pecahan valuta asing dengan nilai puluhan miliar rupiah.
"Yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tegas jaksa.
Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.