peezycoineth.vip

FINI Sambut Pembukaan Ekspor Produk Bermuatan LTJ, Minta Aturan Ambang Batas Segera Terbit

2026-08-05 06:46

"Langkah ini memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pelaku industri hilir nikel yang dalam proses pengolahannya menghasilkan produk sampingan (by-product) dengan kandungan LTJ skala kecil/trace," kata Arif kepada Akurat.co, Rabu (5/8/2026).

Arif menuturkan, FINI mendukung upaya pemerintah menjaga ketersediaan mineral kritis untuk kebutuhan dalam negeri. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak boleh menghambat ekspor produk utama hasil industri pengolahan dan pemurnian yang telah memenuhi ketentuan.

Ia menilai kebijakan transisi tersebut menjadi solusi yang realistis sembari Indonesia membangun kemampuan teknologi pengolahan dan pemurnian logam tanah jarang secara mandiri di dalam negeri.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan transisi yang realistis sembari industri nasional terus membangun kapabilitas teknologi pengolahan dan pemurnian LTJ secara mandiri layak secara teknologi dan ekonomi di dalam negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, FINI meminta pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait segera menerbitkan pedoman teknis yang memberikan kepastian mengenai batas kandungan LTJ dalam produk ekspor.

Menurut Arif, regulasi tersebut harus mampu membedakan secara jelas antara produk komersial logam tanah jarang dengan mineral ikutan alami yang hanya memiliki kandungan LTJ dalam kadar sangat rendah.

FINI juga menekankan bahwa penetapan ambang batas sebaiknya disusun berdasarkan kondisi industri saat ini, termasuk mempertimbangkan kesiapan teknologi, aspek keekonomian, serta ketersediaan fasilitas pengujian.

"Ambang batas yang ditetapkan harus didasari fakta industri saat ini; teknologi, keekonomian dan kesiapan alat uji dan lainnya, sehingga kegiatan ekspor nikel nasional tetap berjalan lancar tanpa dibayangi ketidakpastian hukum," tutur Arif.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait tata kelola dan tata niaga ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ).

Kebijakan ini diambil guna mencegah kerugian bagi para pelaku usaha akibat adanya perbedaan interpretasi aturan di lapangan.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa ketentuan larangan ekspor hanya diberlakukan untuk LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak berlaku untuk kandungan LTJ yang hadir sebagai unsur ikutan.

"Ya, jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujarnya, di Kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Langkah koordinasi ini memberikan angin segar bagi sektor pertambangan nasional. Hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026) memastikan PT Sucofindo dapat segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.