Gagalkan Penyelundupan 284 Burung, Karantina Bali Cegah Ancaman Flu Burung dan Perdagangan Satwa Liar
Bagikan:
JAKARTA - Penggagalan penyelundupan 284 ekor burung tanpa dokumen oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bali bukan sekadar penegakan aturan administrasi.
Tindakan tersebut menjadi benteng pertama dalam mencegah penyebaran penyakit hewan yang berpotensi mengancam peternakan unggas, kelestarian satwa liar, hingga ketahanan pangan nasional.
Di tengah tingginya lalu lintas satwa antardaerah, setiap media pembawa hewan yang tidak melalui tindakan karantina berpotensi menjadi jalur penyebaran penyakit maupun perdagangan satwa liar secara ilegal. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah menjadi bagian penting dari sistem biosekuriti Indonesia.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu, 1 Agustus lalu.
Petugas sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Saat memeriksa bagasi kendaraan, petugas menemukan 284 ekor burung yang dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh burung kemudian diamankan untuk mencegah peredarannya sekaligus menghindari risiko penyebaran penyakit hewan ke daerah lain. Burung liar yang diperdagangkan atau dilalulintaskan tanpa melalui tindakan karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian Influenza (flu burung), Newcastle Disease (tetelo), maupun berbagai parasit yang dapat menginfeksi populasi unggas dan mengganggu sektor peternakan.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina masih menjadi tantangan yang terus dihadapi petugas di pintu-pintu keluar Bali.
"Kasus penahanan satwa tanpa dokumen ini bukan pertama kali terjadi. Fenomena lalu lintas ilegal menunjukkan masih adanya pergerakan satwa yang harus ditekan secara berkelanjutan melalui pengawasan yang konsisten," ujar Heri dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Rabu, 5 Agustus.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Karantina Bali telah menggagalkan lima kali upaya penyelundupan burung tanpa dokumen karantina. Menurut Heri, tren tersebut menunjukkan praktik perdagangan satwa secara ilegal masih berlangsung sehingga pengawasan harus terus diperkuat.
"Pengawasan ini penting bukan hanya untuk mencegah penyebaran penyakit dan hama, tetapi juga menjaga kelestarian satwa, melindungi perekonomian masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan," katanya.
Dari 284 ekor burung yang diamankan, sebanyak 136 ekor merupakan burung pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat. Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan, setiap upaya penyelundupan media pembawa tanpa melalui prosedur karantina merupakan ancaman nyata terhadap keamanan hayati Indonesia.
"Karantina bukan sekadar memeriksa dokumen. Tugas kami adalah memastikan setiap media pembawa yang keluar dan masuk suatu wilayah bebas dari hama dan penyakit sehingga tidak membahayakan peternakan, pertanian, perikanan, maupun ekosistem Indonesia. Karena itu, setiap upaya penyelundupan harus ditindak tegas sebagai bagian dari perlindungan keamanan hayati nasional," kata Karding.
BACA JUGA:
Menurut Karding, keberhasilan menggagalkan lalu lintas ilegal media pembawa merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat menurunkan produktivitas sektor pertanian serta peternakan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+