peezycoineth.vip

Gakkum Kehutanan amankan alat berat dan dua perambah hutan di Ketapang - ANTARA News Kalimantan Barat

2026-09-06 11:59

Pontianak (ANTARA) - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama sejumlah instansi terkait mengamankan satu unit alat berat dan dua orang yang diduga melakukan aktivitas perambahan hutan secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penindakan tersebut dilakukan saat tim gabungan tengah melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Aktivitas perambahan ditemukan pada Jumat (4/9) sekitar pukul 10.43 WIB. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, temuan tersebut berawal dari kegiatan pemantauan dan penanganan karhutla oleh tim gabungan di kawasan tersebut.

"Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi," katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial W dan WN yang diduga melakukan kegiatan perambahan serta pembuatan parit dan jalan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi Desa Sungai Awan Kiri. Selain itu, satu unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo S130 turut diamankan sebagai barang bukti. 

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas ilegal tersebut telah menyebabkan pembukaan parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter. Pelaku juga membuat badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan hutan. 

Tim kemudian mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan guna dimintai keterangan. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemerintah berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk perusakan kawasan hutan, terutama ketika wilayah sedang menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

"Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan," ujarnya. 

Ia menyebut penegakan hukum akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan dan kehutanan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. 

Leonardo Gultom menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perambahan tersebut.

"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya. 

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun aktivitas perambahan ilegal.
 

Pewarta: Dedi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.