Gara-gara Silmy Karim, Bos Biro Jasa di Bali Berurusan dengan KPK
Saeful Anwar
| 26 Agustus 2026, 19:29 WIB

KPK telah menahan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022-2026.
Kali ini, penyidik memanggil empat saksi dari perusahaan dan biro jasa yang bergerak dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Provinsi Bali. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Denpasar, Rabu (26/8/2026).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Empat saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Visa 4 Bali, Luwuk Rolly Agustinus Diang, dan Direktur PT MSI Service Indonesia, Sandhi Hartawan.
Penyidik juga memanggil Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, serta Staf Operasional PT Bali Internasional Surya Ayu, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri.
Baca Juga: KPK Sita SGD 8.500 dari Ruang Kakanim Jaksel, Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Silmy Karim
Pemanggilan para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam layanan izin tinggal WNA.
KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak biro jasa di Bali, untuk menelusuri dugaan pembayaran di luar tarif resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyidik menduga biro jasa menjadi salah satu pihak yang berhubungan dengan oknum petugas imigrasi dalam proses pengurusan dokumen WNA.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya permintaan uang tambahan, agar permohonan seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dapat diproses.
Perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam layanan keimigrasian periode 2022-2026.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
KPK terus menelusuri aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan dengan meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada pihak yang mengurus dokumen keimigrasian.
KPK juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penerimaan uang dan aliran dana dalam perkara tersebut.