peezycoineth.vip

Gibran Tetap Jadi Wapres, Ini Perjalanan Panjang Polemik Ijazah yang Berakhir di MK

2026-10-06 14:35

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Baca Juga

Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah. Perkara yang bergulir selama hampir satu bulan itu sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sekaligus meminta MK menguji proses pencalonannya dalam Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menagbulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Baca Juga

Perjalanan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut diajukan oleh 12 orang, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan S.H., M.H., Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

Baca Juga

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan SLTA Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan meminta MK membuka ruang pembuktian terhadap dugaan persoalan dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Proses hukum dimulai pada 10 September 2026 ketika para pemohon mengajukan permohonan ke MK. Pengajuan itu ditandai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.

Tujuh hari kemudian, pada 17 September 2026, perkara tersebut resmi diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK juga menyampaikan salinan permohonan kepada pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026. Dalam persidangan tersebut, pemohon menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon juga menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019. Dokumen tersebut menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat Kelas 12 di UTS Insearch pada 2006 dan dinilai memiliki kompetensi setara lulusan SMK di Indonesia.

Pendidikan Gibran di luar negeri menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan. Berdasarkan catatan KPU, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Insearch, lembaga afiliasi University of Technology Sydney (UTS), Australia.

Halaman Selanjutnya

Gibran selanjutnya menempuh pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Persoalan yang diajukan ke MK berfokus pada apakah rangkaian pendidikan sebelum masuk perguruan tinggi tersebut telah memenuhi ketentuan pendidikan setara SMA atau sederajat.