peezycoineth.vip

Gojek Respons Perpres Ojol, Sebut Komisi GoRide Sudah 8 Persen Sejak Juli |Republika Online

2026-10-09 02:40

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar delapan persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur hubungan kemitraan, pembagian hasil, dan tata kelola layanan transportasi berbasis aplikasi.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, Gojek menyambut penerbitan Perpres tersebut dan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Regulasi itu juga menegaskan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu.

“Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu,” ujar Hans dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Selain mengatur skema komisi delapan persen untuk angkutan penumpang roda dua, Perpres tersebut membagi kewenangan pengaturan sejumlah layanan. Tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hans menjelaskan, Gojek telah menjalankan ketentuan komisi delapan persen pada GoRide sejak Juli 2026. Sementara untuk layanan pengantaran barang dan makanan, perusahaan masih menunggu penerbitan aturan turunan dari Komdigi.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ucap Hans.

Di luar pengaturan komisi, Gojek juga menjalankan sejumlah program kesejahteraan bagi pengemudi melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Program tersebut memberikan manfaat berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan pengemudi.

Manfaat PAM meliputi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bonus hari raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, telepon seluler, fasilitas umrah gratis, hingga penghargaan khusus. Gojek juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai tempat istirahat dan ruang serbaguna bagi pengemudi serta keluarganya.

“Sejalan dengan komitmen pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),” lanjut Hans.

Menurut Hans, penerapan regulasi membutuhkan koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan mitra pengemudi. Kolaborasi tersebut diperlukan agar ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif dan mendukung keberlanjutan layanan transportasi digital.

“Kami meyakini keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Hans.