peezycoineth.vip

Guru Besar Trisakti Ingatkan Illicit Enrichment Tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset

2026-09-26 05:12

Menurutnya, perlu dibedakan antara aturan yang mengatur mekanisme perampasan aset dengan ketentuan yang menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana baru.

“Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Trubus, Sabtu (26/9/2026).

“Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil,” lanjutnya.

Trubus menjelaskan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya berkaitan dengan mekanisme negara untuk menelusuri dan merampas aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Dengan demikian, salah satu fokus utama regulasi tersebut berada pada mekanisme atau prosedur penegakan hukum dalam melakukan perampasan aset.

“Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum,” ujarnya.

Persoalannya menjadi berbeda ketika illicit enrichment hendak diposisikan sebagai tindak pidana baru.

Dalam konteks tersebut, aturan yang dibuat harus menjelaskan perbuatan yang dilarang, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur pidana, hingga sanksinya.

“Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil,” kata Trubus.

Menurut dia, perbedaan konstruksi tersebut bukan sekadar persoalan teori hukum.

Kesalahan dalam menempatkan norma dapat memunculkan persoalan ketika aturan diterapkan, terutama berkaitan dengan pembuktian asal-usul kekayaan.

“Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang,” jelasnya.

Trubus menegaskan upaya negara mengejar hasil kejahatan tetap perlu berjalan dengan penghormatan terhadap prinsip hukum, termasuk praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law.

Trubus mengingatkan, agar illicit enrichment tidak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset semata-mata karena dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pembentuk undang-undang perlu terlebih dahulu menentukan unsur, standar pembuktian, mekanisme penerapan, serta rezim hukum yang paling sesuai.

“Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak semestinya dipandang hanya dalam konteks pemberantasan korupsi.

Korupsi memang menjadi salah satu kejahatan yang berkaitan erat dengan persoalan pemulihan aset. Namun, menurut Trubus, pendekatan asset recovery juga relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar.

“Kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan yang sama: pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan,” ujarnya.

Baca Juga: Guru Besar Trisakti: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Cepat, tapi Harus Tepat