Guru Besar Trisakti: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Cepat, tapi Harus Tepat
Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, mengatakan, keinginan masyarakat agar negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik merupakan hal yang dapat dipahami.
Meski demikian, menurutnya, cepatnya sebuah undang-undang disahkan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan regulasi.
“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Trubus, Sabtu (26/9).
“Namun kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” lanjutnya.
Trubus menilai kehati-hatian justru diperlukan karena RUU tersebut menyangkut kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.
Menurutnya, sikap hati-hati tidak berarti memperlemah pemberantasan korupsi atau memberikan ruang perlindungan bagi pelaku kejahatan.
Sebaliknya, aturan yang dirancang secara presisi diperlukan agar kewenangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap menghormati hak warga negara.
“Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan,” ujarnya.
“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” sambung Trubus.
Trubus menyebut ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, efektivitas asset recovery harus tetap berjalan bersama perlindungan hak warga negara.
Kedua, kewenangan aparat perlu diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat. Ketiga, percepatan pembentukan undang-undang tidak boleh mengesampingkan kebutuhan menghasilkan aturan yang presisi.
“Menurut saya, setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” kata Trubus.
Ia menilai pembahasan RUU tidak cukup hanya menentukan jenis aset yang dapat dirampas.
Regulasi juga perlu memperjelas pihak yang memiliki kewenangan, standar pembuktian, prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, hingga upaya hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Bagi Trubus, prinsip dasarnya adalah negara harus memiliki kekuatan untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tetap berada dalam batas hukum.
“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Diminta Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, DPARI: Harus Minim Celah Hukum