Hakim tetapkan kasus korupsi LPEI rugikan negara Rp992,82 miliar
Pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan melalui beberapa jenis kredit
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim menetapkan kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2015-2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.
Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menyatakan kerugian keuangan negara terjadi akibat oleh pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) secara melawan hukum.
"Pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan melalui beberapa jenis kredit," ucap hakim Hiashinta dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam.
Baca juga: 4 eks pejabat LPEI divonis 6 tahun bui dalam kasus korupsi pembiayaan
Hakim Hiashinta menyebut kerugian negara telah timbul sejak terjadinya pencairan atas fasilitas pembiayaan dan modal kerja yang diberikan oleh LPEI kepada PT TI dan PT PAS.
Sebab, kata dia, telah terbukti secara kuantitatif bahwa PT TI dan PT PAS tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan lantaran rasio cakupan kedua perusahaan telah diketahui tidak mampu membayar kredit yang diberikan, baik pokok maupun bunga atau margin keuntungan.
Dengan begitu, PT TI dan PT PAS dinyatakan tidak berhak atas penerimaan dana yang dicairkan oleh LPEI tersebut.
Apabila ada pembayaran dari PT TI dan PT PAS kepada LPEI setelahnya, hakim Hiashinta menegaskan hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kewajiban yang timbul karena adanya perjanjian pembiayaan dan modal kerja.
"Tetapi tidak menghilangkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian pembiayaan dan modal kerja tersebut yang telah menimbulkan kerugian negara," tutur hakim Hiashinta.
Baca juga: Dituntut hingga 13 tahun delapan terdakwa LPEI divonis hari ini
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu dibacakan pada sidang putusan terhadap empat terdakwa, yaitu Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi.
Lalu, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.
Keempatnya divonis pidana penjara selama enam tahun serta hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari, setelah terbukti turut serta melakukan korupsi pada kasus tersebut.
Atas perbuatan melawan hukum keempat mantan pejabat LPEI itu, PT TI dan PT PAS telah diperkaya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.
Dengan demikian, keempat terdakwa divonis telah terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca juga: Dua terdakwa kasus LPEI bantah manipulasi dokumen kredit
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.