peezycoineth.vip

Harga Avtur Turun, Kemenhub Pangkas Batas Maksimal Fuel Surcharge Jadi 30 Persen

2026-08-05 08:22

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan kebijakan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik menyusul penurunan harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi, maskapai kini hanya dapat mengenakan fuel surcharge maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah terhadap komponen pembentuk tarif angkutan udara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surchargeberdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Agustus.

Lukman menjelaskan, berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pemerintah menetapkan besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan, Kemenhub akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” ujarnya.

Selain itu, Kemenhub juga terus memantau penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Meski pemerintah telah menetapkan batas maksimum fuel surcharge, maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis masing-masing.

“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” tutur Lukman.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+