peezycoineth.vip

Hari Ini PN Jaksel Putus Praperadilan Kedua Roy Suryo soal Kasus Ijazah Jokowi

2026-07-20 04:10

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 20 Juli.

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata Halida, dikutip dari Antara, Senin.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan. Ia mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Roy juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Roy menggugat keabsahan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara tersebut. Ia meminta seluruh sprindik beserta dokumen turunannya, termasuk surat penetapan tersangka, dinyatakan batal.

BACA JUGA:


Dalam petitumnya, Roy juga memohon agar hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula. Ia turut meminta pengadilan memerintahkan para pihak yang terkait untuk mematuhi putusan praperadilan apabila permohonannya dikabulkan.

Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap Roy Suryo dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum atau sebaliknya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+