peezycoineth.vip

Harli Siregar Gagas Trisula Hukum Digital untuk Penegakan Hukum

2026-08-26 15:32

Ia menilai transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.

Tiga Pilar Trisula Hukum Digital

Dalam kuliah umum tersebut, Harli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Menurut Harli, fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, maupun benda, tetapi juga dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.

Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli memiliki tiga pilar utama. Pertama, Digital Legal Governance, yang memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi. Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

Dalam konteks AI, Harli menempatkan teknologi tersebut sebagai Legal Intelligence Support System. AI dapat membantu jaksa melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga mengidentifikasi pola perkara.

Namun, Harli menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.

“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.

Jaksa Dituntut Menjadi T-Shaped Professional

Transformasi digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional. Konsep ini menekankan kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, dan kemampuan strategis.

Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

Kuliah umum berlangsung dinamis dan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum. Harli menekankan perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital, melainkan harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.

Melalui konsep Trisula Hukum Digital, Harli menilai masa depan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.

“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.