IAW sebut putusan MK momentum audit menyeluruh tata kelola kuota internet - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengaudit tata kelola kuota internet dan menyiapkan mekanisme restitusi bagi konsumen.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus di Jakarta, Sabtu, mengatakan Mahkamah telah menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi sehingga wajib memperoleh perlindungan.
"Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka," kata Iskandar.
Menurut dia, putusan MK yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Karena itu, IAW mendorong pemerintah tidak hanya menerapkan putusan tersebut untuk layanan ke depan, tetapi juga membuka data kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun guna menghitung hak konsumen yang hilang.
Iskandar menilai putusan yang dibacakan MK pada Kamis (23/7) tidak menghapus ketentuan masa aktif paket internet. Operator masih dapat menawarkan berbagai jenis paket, baik yang dilengkapi fasilitas rollover maupun tidak.
Namun, menurut dia, operator tidak lagi dibenarkan menghapus seluruh sisa manfaat yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif paket berakhir.
"Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem yang memungkinkan hak ekonomi konsumen hilang begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang adil," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
IAW menilai putusan tersebut mengubah cara pandang terhadap kuota internet. Selama ini, hubungan antara operator dan pelanggan dianggap selesai ketika masa aktif paket berakhir meskipun masih terdapat sisa kuota yang belum digunakan.
Menurut Iskandar, kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat.
Dalam advokasinya, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun, dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam jangka panjang. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.
"Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya," kata Iskandar.
IAW juga mengusulkan pemerintah menyiapkan skema restitusi historis. Menurut dia, kompensasi tidak harus berbentuk uang tunai, tetapi dapat berupa pengembalian dana, kredit kuota, penambahan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket baru, maupun pembentukan dana kompensasi konsumen.
Ia menegaskan restitusi historis harus berbasis data yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu mengetahui jumlah pelanggan terdampak, besaran kuota yang hilang, metode perhitungan nilai transaksi, serta bentuk kompensasi yang paling tepat.
Selain itu, IAW menilai audit tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan operator. Pemeriksaan juga perlu mencakup sistem digital yang mencatat pembelian paket, penggunaan data, sisa kuota, mekanisme rollover, hingga proses penghapusan otomatis saat masa aktif berakhir.
Menurut Iskandar, pemeriksaan ideal dilakukan dalam lima lapisan, yaitu audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, dan audit nilai kerugian konsumen.
Dalam aspek akuntansi, pemeriksaan juga perlu mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk memastikan kapan kewajiban layanan dianggap selesai dan bagaimana pendapatan diakui.
IAW turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak usahanya.
Sementara terhadap operator swasta, menurut Iskandar, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan pengelolaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan spektrum frekuensi, serta efektivitas pengawasan oleh kementerian terkait.
Meski demikian, ia mengingatkan putusan MK tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti seluruh operator telah melakukan tindak pidana.
Menurut dia, dugaan pelanggaran pidana hanya dapat dibuktikan apabila audit menemukan manipulasi data, laporan keuangan yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
"Putusan MK adalah koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen, bukan vonis pidana. Jika nanti ditemukan dugaan fraud, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang berlaku," ujar Iskandar.
Ia menambahkan putusan MK bukan akhir dari polemik kuota internet hangus, melainkan awal proses untuk membuka data historis, menghitung nilai hak konsumen yang hilang, serta menentukan perlunya pemberian restitusi kolektif kepada masyarakat.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.