peezycoineth.vip

Ibrahim Arief mengaku kecewa terkait hukumannya yang diperberat

2026-08-31 09:36

Ibrahim Arief mengaku kecewa terkait hukumannya yang diperberat

Senin, 31 Agustus 2026 16:36 WIB

Image Print

Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam (kanan) saat ditemui usai persidangan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam mengaku kecewa setelah hukuman pidananya terkait kasus dugaan korupsi Chromebook diperberat pada tingkat pengadilan banding.

"Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada. Pada intinya saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion, tapi dinyatakan tidak dipertimbangkan," kata Ibam saat ditemui usai persidangan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.

Selain itu, sambung dia, terdapat pula hal lainnya, yang secara hukum membuatnya semakin bertanya-tanya, salah satunya terkait penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Menurutnya, uang pengganti biasanya dijatuhkan atas keuntungan yang diterima terdakwa dari tindak pidana.

"Tapi ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," tuturnya.

Ia mengatakan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut lantaran sudah setahun lebih tidak memiliki penghasilan.

Seluruh tabungannya, kata dia, sudah dipakai semua untuk bertahan hidup, membiayai proses hukum, dan kebutuhan medis.

Dengan demikian, Ibam mengeklaim uang di tabungannya saat ini hanya sekitar belasan juta rupiah di bank.

"Bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset saya dijual, itu tidak sampai Rp2 miliar. Jadi jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proporsional ditambah subsider," ucap dia.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun bui.

Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Namun, Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibrahim Arief mengaku kecewa hukumannya di kasus Chromebook diperberat

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.