peezycoineth.vip

Imigrasi Mempawah layani pemohon di dua lokasi akibat keterbatasan gedung - ANTARA News Kalimantan Barat

2026-07-13 04:17

Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, yang merupakan satuan kerja baru di bawah Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat dengan wilayah kerja mencakup Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, mengalihkan sebagian layanannya. Proses pengambilan foto dan wawancara untuk permohonan paspor baru maupun penggantian kini dipindahkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mempawah. Langkah strategis ini diambil untuk menyiasati keterbatasan sarana dan prasarana di gedung kantor saat ini.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanwil Kalbar, Rudi Andriani, menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan demi kenyamanan masyarakat. 

"Kami memindahkan sebagian pelayanan keimigrasian dari gedung Kantor Imigrasi Mempawah ke gedung MPP Mempawah agar tidak terjadi penumpukan pemohon, mengingat gedung kanim yang ada saat ini kurang memadai. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini; kami pastikan hal tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan keimigrasian yang diberikan. Ini sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko terkait peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian," ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, pihak imigrasi juga terus mengupayakan pengadaan fasilitas perkantoran yang lebih layak melalui kolaborasi antarinstitusi.

"Di samping itu, proses kerja sama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar dengan Pemda Kabupaten Mempawah untuk pembangunan gedung kantor baru Imigrasi Mempawah juga sedang berjalan. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dan pengertian dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Mempawah dan sekitarnya, terkait hal ini," tambah Rudi.

Pemanfaatan MPP Mempawah diharapkan dapat mengurai kepadatan pemohon harian serta menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap profesional dan akuntabel. Melalui penataan ruang pelayanan yang lebih representatif, Kantor Imigrasi Mempawah berkomitmen untuk memastikan bahwa keterbatasan fisik gedung utama tidak menghambat hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian.

Pewarta: Dedi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.