Imigrasi Tegaskan Kemudahan Investasi dan Bebas Visa Tetap Prioritaskan Keamanan Negara
Bagikan:
JAKARTA — Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan kemudahan investasi di Indonesia ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, langkah ini mampu memicu pertumbuhan ekonomi dan mendatangkan devisa. Namun di sisi lain, muncul potensi risiko terhadap keamanan nasional, penyalahgunaan izin tinggal, hingga masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
Menanggapi isu strategis tersebut, media Hallonews menggelar diskusi publik bertajuk "Menguji Wacana Perluasan Bebas Visa: Peluang atau Ancaman?" di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa berbagai kemudahan layanan yang diberikan Ditjen Imigrasi tidak serta-merta mengabaikan aspek kedaulatan dan keamanan negara.
"Imigrasi tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor yang memberikan manfaat bagi Indonesia. Yang kami lakukan adalah memastikan investasi yang masuk benar-benar berkualitas dan memberikan dampak positif," ujar Hendarsam saat menjadi narasumber utama.
Ia membeberkan salah satu capaian konkret, yaitu program Golden Visa yang hingga kini berhasil menarik komitmen investasi mencapai sekitar Rp52,1 triliun. Menurutnya, Imigrasi selalu menerapkan prinsip selective policy—hanya WNA berkualitas, bermoral baik, dan patuh hukum yang diperkenankan masuk dan berinvestasi di Tanah Air.
"Investor yang datang dengan itikad baik tentu akan kami layani dengan sebaik-baiknya. Keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan adalah kunci," tambahnya.
BACA JUGA:
DPR Minta Evaluasi Bebas Visa Berbasis Data
Pandangan kritis disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kepada enam negara.
Sugiat menekankan agar kebijakan keimigrasian diukur berdasarkan manfaat nyata, bukan sebatas asumsi potensi kenaikan angka wisatawan mancanegara semata.
"Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh. Kebijakan bebas visa harus diukur berdasarkan manfaat yang benar-benar dirasakan negara. Jangan sampai kita memberikan kemudahan, tetapi hasil yang diperoleh tidak sebanding," tegas Sugiat.
Ia juga mengingatkan bahwa di saat banyak negara luar menaikkan tarif visa untuk menjaga kedaulatan dan penerimaan negara, Indonesia justru harus lebih selektif agar memiliki nilai tawar (bargaining position) yang kuat di tingkat global.
Sorotan TKA Ilegal dan Solusi Integrasi Data
Dari sudut pandang akademisi, Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., menyoroti celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan WNA untuk bekerja secara ilegal dan menggeser tenaga kerja lokal. Menurutnya, masalah ini dipicu oleh masih lemahnya koordinasi antarlembaga.
"Penyelesaian persoalan TKA ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan. Dibutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi agar setiap WNA yang bekerja di Indonesia dapat terverifikasi sejak awal," kata Prof. Adnan.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Prof. Adnan menawarkan dua solusi strategis:
- Penyusunan Peraturan Bersama Menteri untuk memperkuat koordinasi antara Kemen Imipas, Kementerian Ketenagakerjaan, dan dinas daerah.
- Penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perwali) sebagai langkah taktis pengawasan di tingkat daerah.
Diskusi yang dipandu oleh Pj Dekan FH Universitas Pancasila, Dr. Lisda Syamsumardian, ini turut menghadirkan Pakar Hukum Internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana serta Co-Founder ISESS Khairul Fahmi.
Pemimpin Redaksi Hallonews, Sumber Rajasa Ginting, menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa forum akademik ini dihadirkan untuk memberikan masukan yang objektif dan berbasis data bagi pembuat kebijakan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+