Imigrasi tolak masuk WNA Pakistan karena keterangan tak selaras - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SK (42) karena menemukan ketidakselarasan antara keterangannya dan rencana perjalanan selama berada di Indonesia.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Sofyan M Wibowo dalam keterangannya yang diterima di Medan, Jumat, mengatakan SK mengaku akan berada di Indonesia sekitar satu bulan untuk keperluan bisnis di bidang perhotelan.
SK tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (17/9) sekitar pukul 04.05 WIB menggunakan pesawat SalamAir nomor penerbangan OV901 dari Muscat, Oman.
Menurut Sofyan, SK masuk menggunakan Visa C1. Namun, ketika petugas meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana kegiatannya, warga negara Pakistan tersebut tidak dapat memberikan keterangan yang jelas.
"Ketika petugas meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut, keterangannya belum dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia," ujarnya.
SK tidak dapat menyebutkan nama hotel yang berkaitan dengan rencana bisnisnya maupun menjelaskan secara rinci rencana perjalanan selama berada di Indonesia.
Ia juga menyampaikan tidak memiliki kenalan maupun kerabat di Indonesia.
Petugas menemukan ketidakselarasan lain karena SK mengaku akan berada di Indonesia selama sekitar satu bulan, sedangkan tiket kepulangannya tercatat pada 19 September 2026 dan pemesanan penginapannya juga hanya sampai tanggal tersebut.
"Kondisi itu membuat petugas perlu memastikan kembali kesesuaian keterangan yang disampaikan dengan rencana perjalanan yang dimilikinya," kata Sofyan.
Setelah melakukan pemeriksaan, Imigrasi Kualanamu memutuskan menolak SK masuk ke wilayah Indonesia.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan maskapai SalamAir untuk memulangkan SK pada hari yang sama.
Visa C1 merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan dengan izin tinggal awal paling lama 60 hari sejak kedatangan. Visa tersebut antara lain dapat digunakan untuk kunjungan wisata serta sejumlah kegiatan pertemuan dan bisnis tertentu.
Sofyan mengatakan pemeriksaan keimigrasian bukan sekadar proses administratif sebelum seseorang memasuki wilayah Indonesia, tetapi juga bagian dari fungsi pengamanan perbatasan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan lalu lintas orang yang masuk ke Indonesia berlangsung sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari fungsi Imigrasi dalam pelayanan publik, keamanan, penegakan hukum, dan menjaga kedaulatan negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengaku sebulan di Indonesia, WNA Pakistan ditolak masuk di Kualanamu
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.