peezycoineth.vip

Implementasi B50 Dinilai Perlu Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Biodiesel |Republika Online

2026-08-01 23:34

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai implementasi mandatori biodiesel B50 perlu ditopang tata kelola biodiesel yang mampu menyeimbangkan kepentingan energi, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Menurut Yayan, keberhasilan implementasi B50 tidak cukup hanya ditentukan oleh peningkatan kadar campuran biodiesel, tetapi juga kesiapan teknologi, produktivitas bahan baku, kepastian regulasi, serta kelembagaan yang mengelola pendanaan, insentif, dan rantai pasok biodiesel.

“Peningkatan bauran biodiesel harus diiringi peningkatan produktivitas, kesiapan teknologi, penguatan kelembagaan, serta kepastian regulasi. Ini penting untuk mendukung ketahanan energi dalam jangka panjang,” kata Yayan dalam seminar bertema "B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia: Menemukan Titik Temu antara Energi, Ekonomi, Sosial, dan Ekologi", yang digelar Katadata Green, beberapa waktu lalu.

Forum tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas tantangan serta peluang tata kelola biodiesel sebagai bagian dari transisi energi Indonesia.

Yayan mengatakan ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan energi, tetapi juga mencakup aspek konsumsi, distribusi, keterjangkauan, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Ia menilai tata kelola biodiesel perlu mampu mengelola pendanaan dan insentif, meningkatkan produktivitas bahan baku, memperkuat kesiapan teknologi dan rantai pasok, serta menjaga keseimbangan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari implementasi kebijakan tersebut.

Menurut dia, instrumen kebijakan yang berlaku dalam jangka lima tahun belum memadai untuk mengelola konsekuensi pengembangan bioenergi yang dapat berlangsung hingga puluhan tahun.

Dalam seminar yang sama, Direktur Eksekutif Traction Energy Asia Tommy Ardian Pratama mengatakan kajian bertajuk "Apakah B50 Sepadan? Biaya Mandat Biodiesel Indonesia dan Reformasi yang Dapat Mengubah Jawabannya" menghitung berbagai biaya dan konsekuensi yang selama ini belum sepenuhnya diperhitungkan dalam implementasi B50.

Kajian tersebut mencakup beban fiskal, utang karbon, potensi kerusakan mesin, hingga manfaat sosial bersih dari kebijakan biodiesel. “Kajian ini ingin melihat bagaimana kebijakan biodiesel dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan menemukan titik temu antara aspek energi, ekonomi, sosial, dan ekologi,” ujar Tommy.

Menurut dia, hasil kajian tersebut juga sejalan dengan penelitian terpisah Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengenai berbagai konsekuensi ekonomi implementasi B50.

Tommy mengatakan biodiesel merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat sehingga memerlukan landasan tata kelola yang lebih kuat.

Menurut dia, pengaturan biodiesel saat ini masih bertumpu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian dalam jangka panjang.

Ia menambahkan reformasi tata kelola biodiesel perlu mencakup pelibatan pekebun sawit mandiri dalam rantai pasok, diversifikasi bahan baku melalui pemanfaatan minyak jelantah, serta penguatan kelembagaan pengelola program biodiesel.

Pemerintah telah menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Implementasi B50 dimulai pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi hingga 1 Oktober 2026.

B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan tersebut melanjutkan program mandatori biodiesel nasional dari B30 pada 2020, B35 pada 2023, dan B40 pada 2025.

Kementerian ESDM memproyeksikan implementasi B50 membutuhkan 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter biodiesel dengan kebutuhan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar 15,2 juta hingga 16,3 juta ton.

Pemerintah juga memperkirakan implementasi B50 dapat menghemat devisa hingga Rp 170 triliun, meningkatkan nilai tambah industri CPO menjadi sekitar Rp 23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca dibandingkan implementasi B40.

Yayan dan Tommy menilai penguatan regulasi, kelembagaan, produktivitas, teknologi, diversifikasi bahan baku, dan rantai pasok perlu berjalan beriringan agar implementasi B50 mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

sumber : Antara