Indonesia tekankan kepatuhan pada hukum laut dalam konflik bersenjata
Jakarta (ANTARA) - Indonesia mendorong kepatuhan terhadap hukum lingkungan laut serta menyoroti perlunya pedoman teknis mengenai perlakuan terhadap infrastruktur yang memiliki fungsi ganda dalam konflik bersenjata pada Diskusi Pakar Kelompok Kerja Peperangan Laut (Naval Warfare Workstream) dalam Global IHL Initiative.
Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Rabu, diskusi tersebut diselenggarakan oleh Kemlu RI bersama Delegasi Regional Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk Indonesia dan Timor-Leste pada 5–6 Agustus 2026 di Jakarta.
Dalam diskusi itu, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kerangka hukum laut tetap berlaku dalam situasi konflik bersenjata. Ia menyoroti bahwa operasi angkatan laut berpotensi menimbulkan kerusakan lintas batas yang serius dan berkepanjangan terhadap masyarakat pesisir.
Havas juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban due regard terhadap lingkungan laut. Menurut dia, sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak dapat membatasi pelayaran melalui alur laut kepulauannya sendiri sehingga risiko dampak terhadap lingkungan menjadi semakin kompleks.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Ricky Suhendar, yang juga bertindak sebagai co-chair diskusi tersebut, menegaskan kepentingan Indonesia untuk memastikan bahwa konflik di laut tidak mengurangi hak negara netral, negara pantai, maupun negara kepulauan, serta tidak melemahkan hukum yang mengatur hak navigasi dan zona maritim.
Ricky juga menyoroti perlunya pedoman teknis yang lebih jelas mengenai perlakuan terhadap infrastruktur yang memiliki fungsi ganda, seperti kabel bawah laut dan pelabuhan, yang berpotensi menjadi sasaran dalam konflik bersenjata di laut.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat perlindungan lingkungan laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir sekaligus perekonomian maritim Indonesia.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI tersebut juga menegaskan bahwa seluruh upaya itu harus tetap sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), hukum humaniter internasional, serta berbagai konvensi internasional di bidang lingkungan hidup yang relevan guna memastikan konsistensi kerangka hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia, Martin de Boer, menyampaikan bahwa peperangan laut tidak boleh dipandang terpisah dari kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa laut merupakan elemen penting bagi ketahanan pangan global, konektivitas digital, serta ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat sipil.
Diskusi yang menghadirkan 24 pakar nasional dan internasional tersebut merupakan kegiatan kedua di Jakarta setelah pertemuan serupa pada Mei 2025. Kegiatan itu menjadi bagian dari Global IHL Initiative melalui Naval Warfare Workstream yang diketuai bersama oleh Indonesia dan Mesir.
Indonesia dan ICRC berharap diskusi teknis tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh negara-negara maupun para pihak yang terlibat dalam konflik guna memperkuat penghormatan terhadap hukum internasional sekaligus memitigasi dampak buruk peperangan laut terhadap aspek kemanusiaan dan lingkungan.
Baca juga: Wamenlu Havas sebut kebebasan navigasi harus ada limitasi
Baca juga: Dubes UE: Kerja sama dengan RI penting guna tegakkan hukum laut dunia
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.