Ingin mengurus peralihan hak waris atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul? Kenali dulu 6 dokumen tanda bukti ahli waris ini
Ingin mengurus peralihan hak waris atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul? Kenali dulu 6 dokumen tanda bukti ahli waris ini
Selasa, 1 September 2026 20:34 WIB
Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Bantul. (ANTARA/HO-Humas ATR/BPN DIY)
Yogyakarta (ANTARA) - Peralihan hak atas tanah karena pewarisan merupakan salah satu proses penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset keluarga. Melalui proses pendaftaran peralihan hak, kepemilikan tanah dapat tercatat secara resmi atas nama ahli waris yang berhak.
Bagi masyarakat di Kabupaten Bantul yang akan mengurus peralihan hak atas tanah karena pewarisan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan dokumen tanda bukti sebagai ahli waris.
Ketentuan mengenai dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa bentuk dokumen yang dapat digunakan sebagai tanda bukti sebagai ahli waris.
Lantas, apa saja dokumen yang dapat digunakan?
Berikuti 6 Dokumen Tanda Bukti sebagai Ahli Waris
1. Wasiat dari Pewaris
Dokumen yang memuat kehendak pewaris terkait pembagian atau pemberian harta peninggalan kepada pihak yang ditunjuk.
2. Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan yang berkaitan dengan penetapan atau pembagian hak waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Penetapan Hakim/Ketua Pagadian
Dokumen berupa penetapan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan mengenai status ahli waris.
4. Surat Pernyataan Ahli Waris (Administrasi Desa/Kecamatan)
Surat pernyataan yang dibuat oleh seluruh ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi, serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tempat tinggal terakhir pewaris pada saat meninggal dunia.
5. Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris
Akta resmi yang dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di wilayah tempat tinggal terakhir pewaris pada saat meninggal dunia.
6. Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP)
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
Peralihan hak karena pewarisan bukan sekadar proses administrasi. Pendaftaran yang dilakukan secara tepat membantu memberikan kepastian hukum dan menjaga aset keluarga agar tetap tercatat dengan jelas untuk generasi berikutnya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara layanan pertanahan, masyarakat dapat datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melalui loket pelayanan atau memanfaatkan kanal informasi resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Pewarta : SP
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026