Ini motif kasus pembunuhan berencana di Sedau - ANTARA News Kalimantan Barat
Singkawang (ANTARA) - Polres Singkawang, Polda Kalbar mengungkap motif di balik kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan AL di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Aksi pembunuhan tersebut didalangi adik kandung korban yang diduga menyimpan dendam akibat perselisihan keluarga dan menyewa seorang eksekutor dengan imbalan puluhan juta rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan tersangka TSP diduga memerintahkan tersangka S alias N untuk membunuh korban karena merasa sakit hati setelah keduanya terlibat perselisihan hingga tidak lagi saling bertegur sapa.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, tersangka TSP diduga merasa sakit hati dan dendam kepada korban. TSP kemudian menyuruh tersangka S alias N untuk membunuh korban dengan imbalan uang tunai," ujarnya.
Menurut Raja Toga, tersangka S alias N berperan sebagai eksekutor dengan menembak korban menggunakan senapan angin miliknya dari jarak sekitar enam hingga tujuh meter sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku bersembunyi di semak-semak di seberang rumah korban sambil menunggu korban keluar.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka TSP menjanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila pembunuhan berhasil dilakukan. Namun setelah korban meninggal dunia, tersangka S alias N hanya menerima uang sebesar Rp40 juta yang diserahkan langsung oleh TSP pada hari kejadian.
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa rencana pembunuhan telah disusun sejak Januari 2025. Selama kurun waktu tersebut hingga Juli 2026, tersangka TSP beberapa kali meminta S alias N menghabisi korban, namun baru terlaksana pada awal Agustus 2026.
Selain itu, tersangka S alias N diketahui telah beberapa kali menerima uang dari TSP sehingga total dana yang diterimanya mencapai sekitar Rp85 juta. Polisi juga menetapkan tersangka MS yang diduga membantu mengantar eksekutor ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
"Dalam perkara ini tersangka S alias N tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban, hanya bertetangga," ujar Raja Toga.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova beserta 28 butir peluru timah, uang tunai Rp15.343.000 yang diduga merupakan sisa pembayaran, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga mengungkap sebagian uang yang diterima tersangka S alias N telah digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Ketapang.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka S alias N sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Ketiga tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka TSP dan S alias N dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka MS dipersangkakan dengan pasal tentang pembantuan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.