peezycoineth.vip

IPW Minta Kapolri Alihkan Penahanan Notaris Lily Tomasoa Menjadi Tahanan Kota

2026-08-17 09:39

Permintaan tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso setelah mendatangi Polres Ternate untuk menemui Lily, Senin (17/8/2026).

IPW menilai terdapat persoalan dalam proses hukum yang menjerat Lily dan menduga adanya praktik mafia hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya minta Kapolri memerintahkan penyidik untuk mengalihkan menjadi tahanan kota. Notaris Lily itu tidak bersalah, ia korban mafia hukum,” ujar Sugeng kepada wartawan di Ternate, Senin (17/8/2026).

IPW juga menyoroti kondisi Lily yang masih memiliki anak berusia 14 bulan sebagai salah satu pertimbangan kemanusiaan dalam permintaan pengalihan penahanan.

Perkara yang menjerat Lily berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 atau LP 173 terkait PT Alam Raya Abadi (PT ARA).

Menurut IPW, hanya berselang 13 hari setelah laporan dibuat, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus pada 24 April 2025.

Pada waktu yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

IPW mempersoalkan langkah tersebut karena menilai penyidik saat itu belum memeriksa para pihak yang membuat akta, termasuk notaris yang membuat Akta Nomor 01 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tertanggal 9 April 2025.

Menurut IPW, akta yang menjadi objek laporan bahkan belum diterima para pihak yang membuatnya saat laporan tersebut dibuat.

IPW menduga persoalan telah muncul sejak LP 173 dibuat pada 11 April 2025. Saat itu, pelapor membuat laporan polisi dengan mengatasnamakan PT ARA dan menggunakan Akta Nomor 87/2022.

IPW menyebut laporan tersebut turut mencantumkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan dugaan tindak pidana asal berupa pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 264 KUHP.

IPW mempertanyakan pencantuman pasal TPPU tersebut karena menilai saat laporan dibuat belum terdapat bukti dokumen yang menggambarkan dugaan pencucian uang.

Menurut IPW, pasal TPPU kemudian tidak lagi dicantumkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus. Surat tersebut, menurut IPW, hanya memuat sangkaan tindak pidana umum.

Lily kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain pada Oktober 2025. IPW kembali mempersoalkan proses tersebut karena Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Maluku Utara pada 19 Mei 2025 disebut telah menyatakan pembuatan dan penerbitan Akta Nomor 58 serta Akta Nomor 01 oleh Lily telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.

MKN Maluku Utara juga disebut telah bersurat kepada Dittipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025 yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Lily.

Namun, IPW menyebut penyidik tetap memeriksa Lily pada 2 Oktober 2025. Enam hari kemudian, Lily ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga disebut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen asli dari kantor notaris tanpa persetujuan MKN Maluku Utara.

Baca Juga: Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejari Indramayu Segera Kembalikan Aset dan Dana