Istana Ungkap Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia |Republika Online
Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti saat konferans? pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026) pagi WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana secara mendadak mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin (27/7/2026). Mundurnya Perry dari pucuk pimpinan bank sentral disebut karena alasan pribadi. Istana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai adanya tekanan dari Presiden RI Prabowo Subianto di balik pengunduran diri tersebut.
"Alasan pengunduran dirinya adalah alasan pribadi," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan usai konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pribadi yang dimaksud Perry dalam surat pengunduran dirinya kepada Presiden. Namun, ia menekankan agar masyarakat tidak berspekulasi. "Siapa yang berspekulasi? Kan pertanyaan Anda yang membuat spekulasi," kata Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai ada atau tidaknya tekanan dari Istana.
Dalam konferensi pers tersebut, Deputi Gubernur Senior BI yang ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara, Destry Damayanti, mengungkapkan Perry mengundurkan diri secara sukarela pada Sabtu (25/7/2026). Selanjutnya, Destry ditetapkan menggantikan posisi pimpinan tertinggi bank sentral pada Ahad (26/7/2026).
"Pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," terangnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Destry ditetapkan menggantikan posisi Perry untuk sementara. "Maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 Ayat (2) UU BI," jelasnya.
Destry menegaskan BI akan tetap memastikan keberlangsungan tugas dan wewenangnya untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang BI.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing," ujar Destry.