Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, pada Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan emas batangan dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, Diduga Peras ASN dan Kantongi Setoran Hampir Rp5 Miliar
Menurut Asep, dugaan pemerasan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pemungutan uang terhadap pegawai yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
KPK menduga Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK itu diduga dijadikan dasar untuk menarik "setoran upah pungut" dari pegawai BPKAD.
Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.
Menurut KPK, praktik tersebut dilakukan menggunakan sejumlah kode, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar" dan "padakno karo bapak." Kalimat terakhir diduga bermakna agar besaran setoran yang diberikan kepada Etik disamakan dengan nominal yang pernah disetor kepada bupati sebelumnya.
Baca Juga: Tiba di KPK Usai Kena OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diperiksa Maraton
Asep juga mengungkapkan, saat menjabat, bupati sebelumnya diduga pernah memerintahkan jajaran BPKAD dengan kalimat "wes dilantik ojo mendeleng wae" yang dimaksudkan agar para pegawai memberikan setoran kepada kepala daerah.
Atas perintah Etik, Richard kemudian meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyerahkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya disetorkan kepada Etik.
Selama periode 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengelola setoran rutin OPD. Permintaan tersebut disebut juga meneruskan pola yang sudah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Dengan kode 'padakno karo bapak.' Pada periode bupati sebelumnya juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun'," kata Asep.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah
Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Penyidik juga menduga sebagian dana berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark up pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.
"Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ujarnya.
Selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Rinciannya Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, Richard diduga turut mengumpulkan setoran OPD sebesar Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," tutur Asep.
Baca Juga: Program MBG Tingkatkan Produksi UMKM Roti di Sukoharjo: Dulu Seribuan, Sekarang 2500 Roti per Hari
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta emas batangan seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di antaranya di ruang kerja Richard Tri Handoko, dari Sekretaris BPKAD, Nardi, serta di dua brankas milik Etik yang berada di Laweyan dan Wonogiri.
Atas perbuatannya, Etik, Richard, dan Tri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (f) serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.