Jaksa tahan oknum polisi tersangka dugaan korupsi bansos di Labusel - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menahan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML (31), personel Polres Labusel, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga saat dihubungi dari Medan, Minggu (26/7).
Oloan mengatakan Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap II.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.
"Selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan," ujarnya.
Menurut Oloan, penetapan Bripka YML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Labusel menemukan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kwitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up).
"Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836," kata Oloan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oloan menegaskan, proses hukum yang dilakukan Kejari Labuhanbatu Selatan merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Proses yang dilakukan merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah Kejari Labuhanbatu Selatan,” tegas Oloan.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.