peezycoineth.vip

Jaksa Tuntut WN Inggris 10 Tahun Penjara Kasus Kokain 1,4 kg di Bali

2026-07-28 11:16

Bagikan:

DENPASAR - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menuntut warga negara asing asal Inggris, Baath Jarnail Singh (52), dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram.

Tuntutan dibacakan JPU Finna Wulandaripadasidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 28 Juli, dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Baath Jarnail Singh terbukti secara sah dan meyakinkan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya dilansir ANTARA.

Jaksa menyatakanterdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,junctoPasal 604 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 tentang KUHP, Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Terdakwa tanpa hak menerima atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar yang ditempati terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kokain dengan total berat bersih 1.419,79 gram yang disimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa.

Polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, dua telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung kokain yang termasuk Narkotika Golongan I.

Pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya kandunganecgonine methyl ester, yaknimetabolitkokain.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial MIC yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa diminta menerima dan menyimpan paket kokain hingga diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali.

Sebagai imbalan, terdakwa mengaku menerima uang tunai Rp10 juta untuk biaya hidup selama menyimpan barang tersebut.

Selain itu, terdakwa juga menerima transfer dana sebesar 2.000 dolar Hong Kong sebanyak delapan hingga sepuluh kali dari MIC.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+

Populer

Kebakaran Hutan Avila Jadi yang Terbesar dalam Sejarah Spanyol

28 Juli 2026, 03:03

Konflik Saudi-Houthi Berisiko Buka Front Baru dalam Perang AS-Iran

28 Juli 2026, 02:02

Kapal yang Lintasi Selat Hormuz Gunakan Rute Iran Bukan Seruan AS

28 Juli 2026, 00:01

Serangan Drone ke Arab Saudi Bukan yang Pertama Berasal dari Irak

28 Juli 2026, 01:01

Suhu Jabodetabek Hari Ini Tembus 34 Derajat, Warga Diimbau Hindari Terik Matahari

28 Juli 2026, 06:35