peezycoineth.vip

Jangan Sampai Bea Cukai Kehilangan Kepercayaan Negara Seperti di Tahun 1985

2026-07-31 23:17

Empat dekade lalu, tepatnya pada 1985, pemerintah pernah mengambil langkah drastis dengan mengalihkan sebagian kewenangan pemeriksaan impor kepada perusahaan surveyor karena menurunnya kepercayaan terhadap Bea Cukai.

"Pada 1985, pemerintah mengambil keputusan yang sangat jarang dilakukan sebuah negara terhadap institusi kepabeanannya sendiri. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan barang impor. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tertentu dilakukan oleh perusahaan surveyor sebelum barang dikapalkan ke Indonesia. Sebagian fungsi yang sebelumnya menjadi jantung pekerjaan Bea Cukai berpindah kepada pihak ketiga," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 31 Juli 2026.

Iskandar menjelaskan secara formal Bea Cukai memang tidak dibubarkan. Namun, pengalihan sebagian fungsi pemeriksaan kepada surveyor menjadi indikator bahwa tingkat kepercayaan negara terhadap kemampuan institusi tersebut dalam mengawasi arus barang impor telah mengalami penurunan yang sangat serius.

"Bea Cukai tidak secara formal dibubarkan. Namun, kepercayaan terhadap kemampuannya menjalankan pemeriksaan impor telah jatuh begitu rendah sehingga negara memilih menggunakan pemeriksa dari luar institusi," jelas dia.

Iskandar mengungkapkan, kebijakan itu lahir bukan semata untuk mempercepat arus barang. Saat itu dunia usaha mengeluhkan prosedur yang panjang, tingginya biaya ekonomi, ketidakpastian pelayanan, hingga praktik pungutan yang menghambat perdagangan. Pemerintah kemudian memilih memangkas interaksi di pelabuhan dengan memindahkan sebagian proses pemeriksaan ke negara asal barang.

"Bagi perdagangan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kelancaran. Bagi Bea Cukai, kebijakan itu menjadi mosi tidak percaya. Krisis tersebut berlangsung cukup lama hingga Indonesia membangun kembali fondasi hukum kepabeanannya melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," ujarnya.

Menurut Iskandar, lahirnya kedua undang-undang tersebut menjadi titik balik modernisasi sistem kepabeanan nasional. Selanjutnya, regulasi itu diperkuat melalui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang diikuti penerapan pelayanan elektronik, manajemen risiko, audit pasca-pengeluaran, hingga digitalisasi berbagai layanan.

Meski demikian, ia menegaskan sejarah 1985 menyimpan pelajaran yang hingga kini masih relevan. Sebab, sebuah institusi tidak kehilangan kewenangan hanya karena lemahnya regulasi, melainkan karena hilangnya kepercayaan publik dan negara terhadap tata kelolanya.

"Institusi tidak kehilangan kewenangan hanya karena kekurangan aturan. Ia dapat kehilangan kewenangan karena kehilangan kepercayaan. Dan kepercayaan tidak otomatis pulih karena memiliki gedung baru, sistem baru, atau seragam baru," tegasnya.

Lebih lanjut, Iskandar menilai munculnya kembali wacana penggunaan pola surveyor hampir empat puluh tahun kemudian menunjukkan bahwa akar persoalan belum sepenuhnya terselesaikan. Pergantian pegawai maupun perkembangan teknologi tidak otomatis menghilangkan titik rawan apabila mekanisme pengambilan keputusan masih tertutup.

"Masalahnya bukan selalu terletak pada pegawai yang sama. Orangnya berganti, teknologinya berubah, dokumen telah menjadi elektronik. Namun titik rawannya dapat bertahan. Siapa menentukan suatu barang berisiko? Siapa dapat mengubah jalur pemeriksaan? Siapa memerintahkan barang dilepas? Siapa menghentikan penindakan? Siapa menilai perusahaan patuh? Dan siapa memeriksa keputusan orang-orang tersebut? Apabila jawaban atas pertanyaan itu tidak transparan, reformasi hanya mengubah bentuk luar," paparnya.

Karena itu, Iskandar berpandangan momentum reformasi Bea Cukai harus diarahkan pada pembenahan desain kelembagaan secara menyeluruh.

Menurutnya, pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan lagi sekadar mempertahankan DJBC, melainkan membangun institusi kepabeanan yang mampu menjaga integritas, mengelola data, dan mengawasi perbatasan ekonomi secara transparan dan akuntabel.