peezycoineth.vip

Jepang Perketat Media Sosial dalam Pemilu, Platform Tak Kena Sanksi

2026-07-13 21:45

Bagikan:

JAKARTA – Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang memperketat penggunaan media sosial dalam pemilu. Aturan itu melarang penyebaran informasi palsu tentang kandidat dan mewajibkan pengelola platform membatasi dampaknya.

Namun, pengelola platform tidak akan dikenai sanksi jika gagal menjalankan kewajiban tersebut. Ketiadaan hukuman itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas aturan baru.

Kyodo News dalam laporannya dikutip Senin, 13 Juli, menyebut undang-undang tersebut disahkan pada Senin di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dalam kampanye politik. Pengguna internet dilarang menyebarkan informasi palsu tentang kandidat atau memutarbalikkan fakta yang dapat merusak keadilan pemilu.

Pemerintah Jepang menargetkan perubahan aturan berlaku paling lambat 1 Maret 2027. Penerapannya disiapkan menjelang pemilu lokal serentak pada musim semi, yang diperkirakan menjadi agenda demokrasi besar berikutnya di Jepang.

Undang-undang tersebut diajukan Partai Demokrat Liberal atau LDP, mitra koalisinya Partai Inovasi Jepang, serta empat partai oposisi. Majelis Tinggi Jepang kemudian menyetujuinya.

BACA JUGA:


Aturan baru itu mengubah Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik dan Undang-Undang Platform Distribusi Informasi.

Pengguna juga wajib memberi tanda pada gambar atau video yang dibuat maupun diubah menggunakan kecerdasan buatan.

Undang-undang lintas partai tersebut dirancang untuk menekan informasi palsu selama kampanye, tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat.

Kekhawatiran terhadap pengaruh media sosial menguat setelah strategi daring dinilai turut berperan dalam kemenangan telak LDP pada pemilu Februari di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang akan menyusun pedoman bagi pengelola platform. Pelaksanaan langkah tersebut harus diumumkan setiap tahun.

Resolusi tambahan yang menyertai undang-undang itu meminta kementerian menyiapkan sejumlah contoh tindakan. Langkah tersebut antara lain menangguhkan monetisasi, mengutamakan informasi dari sumber tepercaya seperti situs resmi, dan menampilkan peringatan kepada pengguna.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+